• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Termasuk Dirut PT. Liga Indonesia Baru

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2022
di Kabar Peristiwa, Olahraga
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam Tragedi 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Pada konferensi pers mengatakan, Berdasarkan hasil pendalaman Polri menetapkan tersangka dinilai lalai yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para tersangka dalam peristiwa itu yakni, Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); AH Ketua Panpel Arema; dan SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion.

RelatedPosts

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

“Ketiga tersangka dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” kata Kapolri Sigit. Kamis (6/9/2022) malam.

Kapolri memaparkan, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.

“Verifikasi terakhirdilakukan pada tahun 2020, dan beberapa catatan tidak dipenuhi berkaitan dengan keselamatan bagi penonton,” ungkapnya.

Dalam olah TKP, diketahui di tribun terdapat 4 pintu, pintu 11-12-13 dan 14 mengalami kendala yang seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir pintu sudah dibuka.

“Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, dan para penjaga pintu (syeward) tidak berada ditempat,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, kaya Sigit, menyebutkan bahwa stewad berjaga ditempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

“Kemudian terdapat besi melintang setinggi 5 cm, yang mengakibatkan penonton terhambat saat melewati pintu tersebut, hingga kemudian terjadi desak-desakkan hampir selama 20 menit,” lanjutnya.

Baca Juga  Wamenhan Donny Ermawan Ikut Meriahkan Bela Negara Fun Run 2025

Kapolri Sigit menyebutkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur Kepolisian, H, anggota Brimob Polda Jatim.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WSS selaku Kabag Ops Polres Malang.

“WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri

Diketahui, dalam penanganan kasus ini Tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, 31 di antaranya personel Polri.

Kapolri menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 personil yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka.

Kapolri menyebut, Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar  Sigit.

Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Kami berharap kedepannya dunia sepak bola Indonesia akan semakin baik, oleh karena itu kami akan mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait dengan managemen kompetisi dan keamanan serta keselamatan penonton,” tandas Kapolri Sigit.

BACA juga ‘Peristiwa Stadion Kanjuruhan Ketiga Terparah Setelah Peru dan Ghana. Berikut 10 Tragedi dalam Sejarah Sepak Bola Dunia‘

Laga Arema vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 berubah jadi duka. Usai wasit meniup peluit pertanda berakhirnya pertandingan, suasana berubah jadi kacau. Suporter yang kecewa Arema kalah dengan skor 2-3 atas Persebaya, masuk ke dalam lapangan.

Baca Juga  Simpang Siur Kabar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam Pastikan Temui Jaksa Agung dan Kapolri

Aksi para suporter untuk memberi dukungan semangat sekaligus mengumpat pemain karena kecewa itu direspon aparat keamanan dengan tindakan berlebih. Petugas keamanan melepas tembakan gas air mata tidak hanya di dalam lapangan, tapi juga ke arah tribun.

Menurut informasi terbaru, total korban luka hingga meninggal dunia pada Tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai 574 orang.

Sebanyak 131 korban meninggal dunia. Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.

Diinformasikan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Pada Keppres tersebut, Presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Stadion Kanjuruhan Malang.

Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #SepakBolaIndonesiaBerduka1 oktober 2022FIFAKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPSSItragedi stadion kanjuruhan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mangkir Tanpa Konfirmasi Panggilan Tim Penyidik. KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif

Post Selanjutnya

Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita

RelatedPosts

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026
Post Selanjutnya

Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita

Menkop UKM, Teten Masduki Resmikan Gedung Kampus 4 UNIGA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com