Jakarta, Kabariku– Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Perwira Tinggi Polri, Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., mengatakan, Bermula dari keluhan masyarakat di wilayahnya yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyasar ke Kampung Bahari yang dikenal sebagai ‘Kampung Narkoba’ di Jakarta.

“Dari laporan informasi yang kami dapat, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan,” kata Kombes Komarudin saat konferensi pers di Polresta Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dari hasil pendalaman informasi itu, pihaknya kemudian mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar level kecil berinisial HE pada Senin (10/10/2022).
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan,” ujarnya.
Selanjutnya, Satnarkoba melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, Senin malam, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AR alias Abeng. Sebelumnya, HE mengaku bahwa barang haram didapatnya dari AR.
“Namun, di tempat AR kami tidak menemukan barang bukti. AR kami introgasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis didepan dengan saudara AR. Kami juga melakukan penggeledahan di sana juga tidak menemukan barang bukti,” tutur Kombes Komarudin.
Setelah melakukan pendalam diketahui bahwa Achmad Darwawan (AD) ternyata seorang anggota Polri aktif yang berpangkat Aipda di Polsek Kalibaru.
“AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol,” terangnya.
Mengetahui keterlibatan perwira menengah Polri dalam pusaran kasus itu, Kombes Komarudin lalu berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya dan juga Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan,” kata Komarudin.
Berita terkait lainnya ‘Presiden Panggil Pejabat Polri ke Istana Negara, Berikut Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo’

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali penjualan barang haram tersebut.
Lima tersangka diketahui merupakan anggota aktif Polri, yakni: Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, serta personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sementara, enam tersangka sisanya adalah warga sipil dengan masing-masing inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
BACA juga ‘Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Diamankan Propam Polri, Berikut Komentar IPW’
Terkait adanya dugaan bahwa kasus ini berhubungan dengan jaringan bandar narkoba, Mukti menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Irjen Pol Tedy Minahasa tersebut terungkap murni dari barang bukti yang ada.
“Tidak ada jaringan bandar narkoba dalam kasus ini,” ungkap Kombes Mukti.
Selanjutnya, terungkap diduga Teddy memberikan perintah untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari 40 kilogram yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukit Tinggi.
Direserse Narkoba ini menjelaskan bahwa 3,3 kilogram sabu telah diamankan oleh pihak Kepolisian, sementara tersangka telah menjual dan mengedarkan 1,7 kilogram sisanya di Kampung Bahari.
Dari keterangan para tersangka kronologis kerjasama mereka terungkap, hingga akhirnya menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa, dan diakui adalah pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar.
Terakhir, Kombes Mukti menyatakan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 5 tahun 2009.***
Red/K.000
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post