• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koordinator Invest, Ahmad Daryoko: “Permasalahan Utama Kelistrikan itu di System Bukan di Teknis!”

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2021
di News, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

I. SYSTEM SPT APA YANG KONSTITUSIONAL ITU ?

Terbukti dalam Sidang MK tahun 2003-2004 bahwa Konstitusi telah meng amanah kan Pemerintah untuk mengelola Sektor Ketenagalistrikan dengan Pasal 33 ayat (2), “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Dari sini kemudian Pemerintah memberi tugas ke PLN dng PP No 23/1994 ttg PT. PLN (PERSERO) untuk melaksanakan pengelolaan kelistrikan di Indonesia.

Dalam putusan MK No. 001- 021-022/PUU-I/2003 tgl 14 Desember 2004 dalam konteks pembatalan UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan, pengelolaan kelistrikan yang konstitusional adalah melalui “Vertically Integrated System” dari pembangkit – transmisi – distribusi – ritail !

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Artinya PLN sbg sosok yg di serahi tugas melakukan infrastruktur kelistrikan untuk rakyat sesuai perintah Konstitusi diatas harus melakukannya secara “vertikal terintegrasi”. Tidak boleh dipecah pecah atau “Unbundling System”.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

Kalau swasta ingin melakukan usaha kelistrikan hrs diluar System PLN yang sudah ada. Misalnya sebagai contoh adanya PT. Cikarang Listrisindo (di Cikarang – Jabar )  yang melakukan usaha kelistrikan dari mulai pembangkit – transmisi-distribusi-ritail di kawasan industri Cikarang.

Itulah permasalahan System yang hrs di anut oleh Pemerintah, yaitu “Vertically Integrated System” ( hrs vertikal ter integrasi)  bukan  “Unbundling System” (terpisah pisah dan tercampur antara milik PLN dan milik swasta). Swasta boleh memasuki System PLN tetapi hrs dibawah PLN sbg sub kontraktor.

Tetapi faktanya mulai 2020 pembangkit2 spt PLTU Celukan Bawang, Bali ,1086 MW (pemilik saham mayoritas Huadian China), PLTU JAVA 7 , Banten, 2000 MW (saham mayoritas Shenhua China ) memasuki System kelistrikan Jawa-Bali. Menyusul akhir 2021 PLTU Batang 2000 MW ( saham Adaro/Bimasena 34 %, Jawa Power Jepang 34%, Itochu Jepang 32%) masuk System Jawa-Bali juga.

Baca Juga  Sari Wijaya Perempuan Pertama Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia

Deretan PLTU2 IPP juga ada saham JK, Dahlan Iskan, Luhut BP, keluarga Erick dsb .

Sedang mulai 2010 Dahlan Iskan selaku DIRUT PLN/Menteri BUMN telah melakukan penjualan ritail PLN. Ritail yang besar di Jakarta  spt blok SCBD, Central Park , Pantai Indah Kapuk dll sdh dijual secara curah/bulk/”Whole sale market” ke Tommy Winata dan Taipan 9 Naga yang lain. Sedangkan retail “recehan”  berupa Token dijual ke pabriknya dan Taipan 9 Naga dan vouchernya dijual lewat Alfamart dll.

Artinya, dengan kondisi diatas maka System Ketenagalistrikan sdh di operasikan secara “Unbundling System” dengan melanggar pts MK baik 2004 maupun 2016 , bukan “Vertically Integrated System” mengikuti Konstitusi.

II. PEMBERITAAN-{EMBERITAAN KELISTRIKAN SAAT INI BERSIFAT TEKNIS, DENGAN TARGET “CUCI OTAK” RAKYAT !

Masalah utama kelistrikan / PLN itu sebagaimana angka Romawi I diatas, yaitu hrs mengikuti System Vertikal Ter Integrasi atau hrs “Vertically Integrated System” dari hulu (pembangkit) ke hilir (retail ).

Tetapi saat ini dalam konteks kelistrikan/PLN  dibanjiri dng berita2 adanya protokol Paris , EBT, RUPTL , rencana PLN mau pensiunkan PLTU batu bara, bahkan ada channel TV yang memberitakan bahwa Pemerintah telah siapkan dana AS$ 500 miliar guna investasi pembangunan pembangkit  EBT untuk PLN ( padahal cadangan devisa saja hanya AS$ 146,9 miliar ).

Sekali lagi semua itu hanya  bersifat teknis ! Yang bertujuan sebagai “cuci otak” bahwa PLN itu masih ada ! Tetapi dipenuhi masalah !

Kalau ada program macam2 spt diatas, sejatinya yg memiliki program itu bukan PLN, tetapi para pemilik jaringan ex PLN spt Shenhua , Huadian , Adaro , Tommy Winata, Prayoga Pangestu dll. Karena  sejatinya PLN secara “defacto” telah bubar dan saat ini namanya hanya dipakai sebagai “kedok” para pelaku Oligarkhi diatas guna mengeruk uang yang berasal dari hutang LN dng “modus” subsidi !

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

PLN Jawa-Bali hanya urus kabel2 Transmisi dan Distribusi saja, alias hanya menjadi “Penjaga Tower” atau hanya sebagai “Kuli panggul” yg membawa “stroom” dari pembangkit ke ritail.

Semua ini baru akan terbongkar setelah Rezim tdk mampu lagi memberi subsidi listrik yang sesungguhnya ratusan triliun (tetapi di “rampok” Oligarkhi). Dan tarip listrik akan melejit berlipat lipat !

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 13 NOPEMBER 2021

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menteri BUMNPT. PLN (PERSERO)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Post Selanjutnya

KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com