• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Haji Denny Akan Laporkan Indikasi Korupsi Pasar Alabio ke KPK

Redaksi oleh Redaksi
25 Juni 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

AMUNTAI, Kabariku- Perjuangan untuk mengembalikan hak-hak pedagang lama pasar Alabio yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) pasca “digusur” dengan modus pemaksaan sumbangan ratusan juta oleh Pemkab Hulu Sungai Utara sepertinya masih harus melewati rintangan yang berliku.

Pasalnya, meski Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi yang memenangkan P3A dan memerintahkan Pemkab HSU untuk menempatkan kembali para pedagang lama ke Pasar Alabio, tetapi Pemkab HSU menolak melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dan memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada saat audiensi langsung sebelumnya dengan kami, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menyatakan siap mengeksekusi putusan kasasi MA dan tidak mengajukan PK. Minggu lalu, pernyataannya berubah menjadi mengajukan PK. Perubahan sikap ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Profesor Denny Indrayana, Ketua Tim Kuasa Hukum P3A yang secara khusus datang langsung dari Melbourne, Australia ke Alabio.

RelatedPosts

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

H. Denny menjelaskan, pembangkangan Pemkab HSU terhadap putusan MA ini, mengarah pada ranah hukum pidana korupsi, karena Pasal 66 ayat (2) UU MA mengatur PK tidak menunda eksekusi.

Hasil investigasi tim kuasa hukum P3A, lanjutnya, berhasil menemukan indikasi tindak pidana korupsi di balik penundaan eksekusi putusan MA. Semacam ada udang di balik batu.

“Bapak Plt Bupati juga menjelaskan, memang ada yang tidak beres dalam pendistribusian kios-kios di Pasar Alabio. Indikasi-indikasi korupsi yang seperti ini yang akan segera kami laporkan kepada KPK atau penegak hukum lainnya, karena terdapat kroni-kroni pejabat yang diduga bermain,” tegas mantan Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN ini.

Baca Juga  KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

H. Denny menyebut, Opsi laporan pidana ini sejatinya menjadi opsi terakhir, karena meski sudah sangat terdzolimi karena mata pencahariannya direnggut, namun para pedagang tetap bersabar dan memilih melakukan perlawanan secara hukum di pengadilan.

“Jika dihitung lamanya, P3A sudah bertarung lebih dari 1 tahun di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga menang di Mahkamah Agung. Lalu ditambah kurang lebih 8 bulan menanti eksekusi putusan dari Pemkab HSU yang faktanya kini hanya isapan jempol,” ungkapnya.

H. Denny mengaku, sudah berusaha semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak melawan hukum.

“Menang di Mahkamah Agung tapi tetap juga didzolimi. Jadi apa boleh buat opsi ini ulun ambil. Kepada masyarakat di Amuntai, Alabio, berdoa kita, minta izin untuk mengambil langkah ini. Bismillah kita doakan agar perjuangan ini berhasil, agar kita semua mendapat perlindungan dari Allah subhanahu wa taala,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara kelahiran Kotabaru, Kalsel ini mewakili suara pedagang lama pasar alabio.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKPersatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A)Prof. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Empat Penumpang Meninggal, Lakalantas Bus CPU Rombongan SDN Sayang di Rajapolah Tasikmalaya

Post Selanjutnya

Pelepasan Ketua DPC Partai Demokrat Garut, Bupati Garut: “Pa Bajuri Pantas Jadi Calon Bupati 2024!”

RelatedPosts

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025
Post Selanjutnya

Pelepasan Ketua DPC Partai Demokrat Garut, Bupati Garut: "Pa Bajuri Pantas Jadi Calon Bupati 2024!"

3 Anomali Menjelang Pemilu Presiden yang Menyebabkan Kegaduhan Politik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Logo PSSI/PSSI

PSSI Minta Publik Sabar Soal Pengumuman Pelatih Baru Timnas Indonesia

21 November 2025
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak/Persib

Bojan Hodak Targetkan Kemenangan PERSIB Saat Hadapi Dewa United di GBLA

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com