• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum Ahli Waris Lakukan Upaya PK II

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sebanyak 28 orang Ahli Waris saat ini perkaranya ditangani oleh tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum; Gaffar Rizani, SH., MH; dan Frans Tumengkol, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) II ke Mahkamah Agung RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengajuan tersebut karena merasa adanya dugaan ketidakadilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat,” ungkap tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat. Minggu (31/7/2022).

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Berdasarkan turunan Putusan Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021.

Menurut tim Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti:

a. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.

Baca Juga  Wabup Garut Minta Tim Tanggap Darurat Kekeringan untuk Hadirkan Solusi Permanen

b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.

c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap.

Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016.

Salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, Gaffar Rizani, SH., MH; kepada awak media mengungkapkan, bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya.

“Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media,” ungkap Gaffar Rizani, SH., MH.

Karena, menurut Gaffar, Upaya hukum kliennya ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, menjadi pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

“Padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara,” jelasnya.

Intinya, pihaknya melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT dan Kasasi kliennya sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara.

Baca Juga  Panen Raya Serentak di Garut, Kapolda Jabar Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

“Putusan PKnya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada “main mata” sehingga Hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” tutupnya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit KemayoranLembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia PusatMahkamah Agung RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Polisi Tembak Polisi

Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Kas Negara Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com