• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum Ahli Waris Lakukan Upaya PK II

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sebanyak 28 orang Ahli Waris saat ini perkaranya ditangani oleh tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum; Gaffar Rizani, SH., MH; dan Frans Tumengkol, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) II ke Mahkamah Agung RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengajuan tersebut karena merasa adanya dugaan ketidakadilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat,” ungkap tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat. Minggu (31/7/2022).

RelatedPosts

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Berdasarkan turunan Putusan Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021.

Menurut tim Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti:

a. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.

Baca Juga  Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah

b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.

c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap.

Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016.

Salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, Gaffar Rizani, SH., MH; kepada awak media mengungkapkan, bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya.

“Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media,” ungkap Gaffar Rizani, SH., MH.

Karena, menurut Gaffar, Upaya hukum kliennya ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, menjadi pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

“Padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara,” jelasnya.

Intinya, pihaknya melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT dan Kasasi kliennya sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara.

Baca Juga  Pasca Rakor, KPU: Kampanye Terbuka Masih Dalam Pembahasan Sementara Debat Publik Tidak Berubah

“Putusan PKnya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada “main mata” sehingga Hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” tutupnya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit KemayoranLembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia PusatMahkamah Agung RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Polisi Tembak Polisi

Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

RelatedPosts

Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Kas Negara Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari

Discussion about this post

KabarTerbaru

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026
Pemkab Garut Gelar Upacara dan Ragam Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-213

Semarak HJG ke-213, Garut Siapkan Upacara, Pentas Budaya hingga Layanan Sosial Gratis

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com