• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum Ahli Waris Lakukan Upaya PK II

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sebanyak 28 orang Ahli Waris saat ini perkaranya ditangani oleh tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum; Gaffar Rizani, SH., MH; dan Frans Tumengkol, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) II ke Mahkamah Agung RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengajuan tersebut karena merasa adanya dugaan ketidakadilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat,” ungkap tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat. Minggu (31/7/2022).

RelatedPosts

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

Berdasarkan turunan Putusan Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021.

Menurut tim Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti:

Baca Juga  Mahkamah Agung Berduka, Hakim Agung Dwi Sugiarto Tutup Usia

a. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.

b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.

c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap.

Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016.

Salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, Gaffar Rizani, SH., MH; kepada awak media mengungkapkan, bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya.

“Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media,” ungkap Gaffar Rizani, SH., MH.

Karena, menurut Gaffar, Upaya hukum kliennya ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, menjadi pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

“Padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara,” jelasnya.

Intinya, pihaknya melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT dan Kasasi kliennya sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara.

Baca Juga  Irjen Pol Suyudi Ario Seto Resmikan TMT Gelombang 4: Langkah Konkret Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

“Putusan PKnya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada “main mata” sehingga Hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” tutupnya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit KemayoranLembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia PusatMahkamah Agung RI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Polisi Tembak Polisi

Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

RelatedPosts

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Kas Negara Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Emak Ipi Jubaedah, Janda Duafa Kehilangan Tempat Tinggal, Butuh Kepedulian Banyak Pihak

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Meriah! Lomba Makan Durian Honda Babel di Pantai Desa Sebagin Dongkrak Ekonomi Petani

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com