• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Kemenkeu Belum Minat Jadi Pemegang Saham BEI, Ekonom Soroti Implementasi UU P2SK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juni 2026
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun peluang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 adalah payung hukum yang disahkan pada 17 Juni 2026 untuk merevisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beleid ini mengatur tata kelola keuangan negara, termasuk landasan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

RelatedPosts

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

“Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya usai acara di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons atas ketentuan baru dalam UU P2SK yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) dan (2) UU P2SK yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat memiliki saham bursa efek dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut.

Aturan Kepemilikan Saham BEI dalam UU P2SK

Selain membuka peluang kepemilikan saham oleh lembaga negara, UU P2SK juga mengatur struktur dan tata kelola Bursa Efek Indonesia melalui Pasal 8.

Baca Juga  Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bursa efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.

Para pendiri bursa dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang sahamnya dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun nonanggota bursa.

UU P2SK juga menegaskan bahwa pengelolaan bursa harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reformasi Sektor Keuangan dan Stabilitas Sistem

UU P2SK merupakan bagian dari agenda reformasi sektor keuangan nasional yang mencakup penguatan kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan industri jasa keuangan.

Regulasi tersebut memperkuat koordinasi dan hubungan pengawasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu instrumen utama yang diperkuat melalui beleid ini adalah peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial sebagai bagian dari jaring pengaman sistem keuangan.

Ekonom Ingatkan Risiko Kepercayaan Investor

Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 50A, berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap sistem keuangan Indonesia apabila implementasinya tidak dilakukan secara hati-hati.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa menurunnya tingkat kepercayaan dari investor dan pelaku ekonomi global.

“Saat ini Indonesia tengah menghadapi deficit trust dari dunia internasional,” kata Wijayanto dalam diskusi bertajuk UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, kepercayaan investor tidak hanya ditentukan oleh prospek ekonomi, tetapi juga oleh kredibilitas institusi serta kepastian regulasi. Ia juga menyoroti kondisi pasar modal yang masih mencatat arus keluar dana asing meski program buyback BUMN telah berjalan sejak 10 Juni 2026.

Baca Juga  Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

Wijayanto mengkhawatirkan implementasi Pasal 50A dapat menimbulkan persepsi negatif karena memberikan perlindungan tertentu bagi investor yang membeli instrumen obligasi khusus yang diterbitkan Danantara.

Ia menilai apabila pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, ketentuan tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy, termasuk pencucian uang dan berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.

Infobank Soroti Potensi Moral Hazard

Pandangan serupa disampaikan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. Menurutnya, sejumlah aspek dalam Pasal 50A perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, terutama terkait independensi lembaga keuangan dan tata kelola sistem keuangan nasional.

Eko menilai pemerintah memang membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional di tengah keterbatasan fiskal. Dalam konteks tersebut, pemerintah memperkenalkan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai alternatif pendanaan.

Namun, ia mengingatkan agar perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor yang diberikan dalam skema surat utang khusus tidak menimbulkan risiko moral hazard.

“Dilema risiko moral hazard adalah apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional,” ujarnya.

Transparansi Jadi Kunci

Dalam diskusi tersebut, para pembicara menekankan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK perlu tetap sejalan dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik (good governance), serta standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering dan counter financing of terrorism).

Mereka menilai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan nasional dan perlindungan integritas sistem keuangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BP DanantaraBursa Efek IndonesiaChairman Infobank Media GroupKomite Stabilitas Sistem KeuanganMenkeu Purbaya Yudhi SadewaOJKsistem keuanganUU PPSK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Post Selanjutnya

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

RelatedPosts

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com