• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman untuk Demokrasi

Redaksi oleh Redaksi
2 April 2023
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil menolak segala bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah lewat berbagai metode.

Upaya pembungkaman dengan berbagai cara selama ini telah berimplikasi pada iklim ketakutan berekspresi di tengah-tengah masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Disisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE.

RelatedPosts

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

Salah satu kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi tercermin pada kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) statusnya telah dekat pada proses sidang peradilan.

Mereka menganggap kriminalisiasi Fatia dan Haris merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

“Pertama klien kami Fatia dan Haris meyakini apa yang diucapkan mengandung fakta, mengandung hasil penelitian yang cukup kuat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2023).

Menurutnya, kliennya sudah melakukan kritik terhadap pemerintah bukan kali pertama namun, sudah beberapa kali.

“Mereka sangat panjang bukan kali ini saja mereka bicara sebagai orang yang mengkritisi pemerintah mereka sudah puluhan tahun,” ucap dia.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat:

Pertama, kasus kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, situasi penikmatan kebebasan berekspresi di Indonesia tak kunjung mengalami kemajuan, ditandai dengan masifnya penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa terhadap demonstrasi secara berlebihan, kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang mengkritik pemerintah dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Baca Juga  Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Forum DKI: Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu

“Secara umum, dilanjutkannya kasus ini hanya akan menambah catatan hitam pada rekam jejak demokrasi di Indonesia. Fatia dan Haris juga merupakan korban judicial harassment dimana perangkat hukum digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang aktif berpendapat,” beber Insur.

Kedua, UU ITE kembali menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di ruang digital.

Berbagai pasal karet yang ada dalam UU ini terbukti telah memakan banyak korban. Belum lagi penggunaan instrumen hukum tersebut begitu diskriminatif, sebab hanya akan menjerat mereka yang dikategorisasikan sebagai bukan simpatisan pemerintah.

“Dengan UU ITE yang tak kunjung direvisi oleh pemerintah, masyarakat kian enggan berpendapat di platform media sosialnya masing-masing karena takut dikriminalisasi,”terangnya.

Langkah pemerintah untuk mengeluarkan pedoman implementasi pun tak efektif berjalan.

“Produk hukum semacam ini bahkan diperparah dengan kemunculan pasal-pasal anti-demokrasi di KUHP baru yang baru disahkan akhir tahun 2022 lalu,”ujarnya.

Ketiga, proteksi terhadap kerja-kerja Pembela HAM (human rights defender) di Indonesia masih sangat lemah. Walaupun sudah ada beberapa instrumen seperti halnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM, nyatanya kerja pembelaan HAM seringkali dalam ancaman.

“Pembungkaman pun terus menerus dilakukan dengan berbagai cara oleh perangkat negara,” cetusnya.

Disisi lain, ketika Pembela HAM meminta keadilan atas peristiwa yang menimpanya, saluran-saluran tersebut dalam rangka akuntabilitas pun tertutup.

“Hal ini pada akhirnya membuat mereka yang bekerja membela kepentingan publik berada pada kerentanan,” ucapnya.

Keempat, kritik publik merupakan bagian dari HAM dan unsur penting dalam negara demokrasi. Selain dilindungi oleh berbagai instrumen HAM baik nasional maupun internasional, aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bagian dari masyarakat sipil dalam mengawasi kerja pemerintah agar tak terjadi absolutisme kekuasaan.

Baca Juga  Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Masa Jabatan 2024-2029 Hingga 15 Juli 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

“Adanya check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan sangat penting dan kritik merupakan salah satu alat untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Kelima, Kritikan Fatia dan Haris tidak pernah dibuktikan sebaliknya, sehingga tak dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong.

Sampai sejauh ini, Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah memaparkan data bantahan berkaitan dengan keterlibatannya pada praktik bisnis pertambangan yang ada di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

“Hasil riset yang dibuat oleh sembilan organisasi masyarakat sipil yang menjadi landasan kritikan Fatia dan Haris juga seharusnya dibiarkan menjadi diskursus publik terkait permasalahan tambang di Papua, bukan justru dijadikan dasar pelaporan tindak pidana,” terangnya.

Keenam, status Luhut sebagai pejabat publik menjadikan kasus ini memiliki muatan konflik kepentingan yang tinggi. Diteruskannya kasus kriminalisasi Fatia dan Haris sampai ke tahap persidangan di pengadilan tak lepas dari kuasa Luhut yang sangat besar di pemerintahan sehingga memiliki akses, tak terkecuali pada aparat penegak hukum.

Sejak tahap di Kepolisian pun Luhut terkesan memiliki kuasa untuk mengontrol jalannya penyidikan. Hal tersebut terlihat pada saat proses mediasi yang mana dinyatakan gagal karena diputus sepihak oleh pihak Luhut.

Ketujuh, Situasi Papua kian memburuk karena operasi militer ilegal. Skandal konflik kepentingan dan praktik bisnis pertambangan di Papua sebagaimana yang dibongkar oleh koalisi masyarakat sipil pun dampaknya mulai bermunculan.

Eskalasi kekerasan di Papua khususnya di daerah-daerah pos konflik seperti Intan Jaya pun meningkat.

Aparat keamanan/militer terus dikerahkan menuju daerah tersebut dan berimplikasi pada banyaknya kontak tembak.

“Tak jarang aktivitas tersebut pun mengorbankan warga sipil. Selain itu, pengungsi internal (Internally displaced person) pun terus bermunculan tanpa dipenuhi hak-haknya,” ujarnya.

Baca Juga  Sesi Bedah Buku ‘ALDERA’ Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil

Gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari lembaga HAM, hukum, antikorupsi, lingkungan, civitas academica, buruh menyatakan bahwa semua ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih akuntabilitas serta tanggung jawab negara dalam pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia;

“Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan,” tutupnya.***

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya;

  1. STHI Jentera
  2. HiVOS
  3. KontraS
  4. Amnesty International Indonesia
  5. SAFEnet
  6. ICJR
  7. KPA
  8. PBHI
  9. HRWG
  10. AJI Pusat
  11. LBH Apik
  12. ICW
  13. YLBHI
  14. JSKK
  15. LBH Jakarta
  16. Trend Asia
  17. PUSAKA
  18. Solidaritas Perempuan
  19. Greenpeace
  20. BersihkanIndonesia
  21. PSHK
  22. ICEL
  23. PPMAN
  24. Asian Justice and Rights
  25. PAKU ITE
  26. KontraS Papua
  27. KontraS Aceh
  28. KontraS Sumatera Utara
  29. Lokataru
  30. AMAR Law Firm
  31. WALHI Eknas
  32. JATAM
  33. Imparsial
  34. Setara Institute
  35. BEM UI
  36. BEM UHAMKA
  37. BEM STHI Jentera
  38. LBH Masyarakat
  39. LBH Pers
  40. Aliansi mahasiswa Papua
  41. Blok Politik Pelajar
  42. Jala PRT
  43. SUAKA
  44. Purplecode
  45. Arus Pelangi
  46. Kurawal Foundation
  47. KIKA
  48. Fraksi Rakyat Indonesia
  49. Bangsa Mahardika
  50. Paralegal Jalanan Jakarta
  51. ALDP
  52. PAHAM PAPUA
  53. IM57+ Institute
  54. Public Virtue
  55. Themis Indonesia

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MenolakBungkamKoalisi Masyarakat SipilKontraSKriminalisasi Fatia Haris AzharLuhut Binsar PanjaitanWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Iwan Sumule: Mahfud Harus Tuntaskan Transaksi Janggal di Kememkeu

Post Selanjutnya

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Mendesak KPK Tindak Lanjut Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham

RelatedPosts

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025
Sejumlah WNI menunggu keberangkatan mereka di Bandara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal/Kemlu

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 17 WNI dari Nepal Pascakerusuhan

15 September 2025

Menteri LH : Konversi Lahan Wajib Disudahi, Bali Harus Kita Jaga Sebaik-baiknya

14 September 2025

MUI Serukan Dunia Arab Bersatu Perang Lawan Israel

14 September 2025
Post Selanjutnya

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Mendesak KPK Tindak Lanjut Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham

Empat Oknum Mahasiswa Pembakar Foto Presiden dan Ketua DPR RI Akhirnya Minta Maaf

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9)

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

15 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

15 September 2025

Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Mulai Dibuka, Ini Kata Menhub

15 September 2025

Untuk Perkuat Kerja Sama Pariwisata Antarnegara G20, Wamenpar Kunjungi Afrika Selatan

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.