• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

ADPPI: Ketidakpastian Regulasi Panas Bumi Disengaja Untuk Pertahankan Energi Fosil

Redaksi oleh Redaksi
8 Juni 2020
di Ekonomi
A A
0
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin. (*)

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyatakan sependapat dengan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) bahwa hambatan dalam pengembangan panas bumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bahkan menurut Ketua Umum ADPPI Hasanuddin, regulasi yang terus berubah-ubah mengakibatkan regulasi bukannya memberikan penataan dalam pengusahaan panas bumi, malah menjadi salah satu bagian resiko dalam pengusahaan.

RelatedPosts

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

“Ini menjadi salah satu penyebab target investasi panas bumi sulit tercapai,” beber Hasanuddin di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Hasanuddin menegaskan, investasi untuk PLTP sifatnya jangka panjang dari 25 hingga 50 tahun, namun ternyata regulasinya malah berjangka pendek.

Ia mencontohkan, UU Panas Bumi usianya 13 tahun, tahun 2003 kemudian terbit UU Nomor 27, kemudian tahun 2014 dirubah lagi menjadi UU Nomor 21.

“Hal sama terjadi pula pada tariff listrik di mana ada UU yang telah mengatur, namun malah tidak dilaksanakan dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014,” ujarnya.

Inilah menurut Hasanuddin yang menempatkan regulasi malah menjadi faktor resiko, bukan mengatur.

Ia menilai, regulasi yang tak menentu tidak hanya terjadi pada pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), melainkan juga dengan pemanfaatan langsung seperti wisata dan sebagainya.

“Untuk pemanfaatan langsung, Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker (Cipta Kerja),” ungkapnya.

Baca Juga  Ramai Terkait THR dan BHR Driver Ojol, Ternyata Begini Perbedaannya...

UU Ciptaker sendiri, menurutnya, memunculkan problem di mana kewenangan penyelenggaran pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung seperti wisata, malah jadi menghilangkan kewenangan pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota.

“Padahal berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, perizinan untuk pemanfaatan langsung dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, namun kini dengan UU Ciptaker akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” katanya.

Hasanuddin menegaskan, pada pemanfataan langsung, peran pemerintah daerah justru sangat membantu karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

“Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panas bumi untuk PLTP,” bebernya.

ADPPI menduga, ketidakpastian regulasi sengaja dibuat untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi terbarukan, untuk tetap mempertahankan sumber energi fosil atau tak terbarukan. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddinregulasi panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bakal Pasangan Pilpres 24 Telah Muncul, Inilah Mereka

Post Selanjutnya

Webinar Indopolling : Pilkada Serentak 2020 Sebuah Keniscayaan

RelatedPosts

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

24 Mei 2026

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Post Selanjutnya
Para peserta diskusi Webinar Indopolling.

Webinar Indopolling : Pilkada Serentak 2020 Sebuah Keniscayaan

Para relawan BETA Indonesia. (*)

BETA Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Neng Hilma Mimar Ingatkan Pelajar Fokus Raih Cita-cita Lewat Program BRUS di SMAN 6 Garut

25 Mei 2026

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

25 Mei 2026

Menlu Sugiono Sambut Kepulangan 9 WNI Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Tiba di Indonesia

25 Mei 2026

BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

24 Mei 2026

PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

24 Mei 2026

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

24 Mei 2026

Presiden Prabowo: Prioritaskan Proyek Produktif yang Berdampak Langsung bagi Rakyat

24 Mei 2026

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com