• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

ADPPI: Ketidakpastian Regulasi Panas Bumi Disengaja Untuk Pertahankan Energi Fosil

Redaksi oleh Redaksi
8 Juni 2020
di Ekonomi
A A
0
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin. (*)

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyatakan sependapat dengan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) bahwa hambatan dalam pengembangan panas bumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bahkan menurut Ketua Umum ADPPI Hasanuddin, regulasi yang terus berubah-ubah mengakibatkan regulasi bukannya memberikan penataan dalam pengusahaan panas bumi, malah menjadi salah satu bagian resiko dalam pengusahaan.

RelatedPosts

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

CERI Ungkap Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

Baznas Garut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Secara Berturut Turut

“Ini menjadi salah satu penyebab target investasi panas bumi sulit tercapai,” beber Hasanuddin di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Hasanuddin menegaskan, investasi untuk PLTP sifatnya jangka panjang dari 25 hingga 50 tahun, namun ternyata regulasinya malah berjangka pendek.

Ia mencontohkan, UU Panas Bumi usianya 13 tahun, tahun 2003 kemudian terbit UU Nomor 27, kemudian tahun 2014 dirubah lagi menjadi UU Nomor 21.

“Hal sama terjadi pula pada tariff listrik di mana ada UU yang telah mengatur, namun malah tidak dilaksanakan dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014,” ujarnya.

Inilah menurut Hasanuddin yang menempatkan regulasi malah menjadi faktor resiko, bukan mengatur.

Ia menilai, regulasi yang tak menentu tidak hanya terjadi pada pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), melainkan juga dengan pemanfaatan langsung seperti wisata dan sebagainya.

“Untuk pemanfaatan langsung, Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker (Cipta Kerja),” ungkapnya.

Baca Juga  Mobil Esemka dan Sekelumit Cerita tentang Mobil Dinas Wali Kota Surakarta

UU Ciptaker sendiri, menurutnya, memunculkan problem di mana kewenangan penyelenggaran pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung seperti wisata, malah jadi menghilangkan kewenangan pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota.

“Padahal berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, perizinan untuk pemanfaatan langsung dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, namun kini dengan UU Ciptaker akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” katanya.

Hasanuddin menegaskan, pada pemanfataan langsung, peran pemerintah daerah justru sangat membantu karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

“Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panas bumi untuk PLTP,” bebernya.

ADPPI menduga, ketidakpastian regulasi sengaja dibuat untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi terbarukan, untuk tetap mempertahankan sumber energi fosil atau tak terbarukan. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddinregulasi panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bakal Pasangan Pilpres 24 Telah Muncul, Inilah Mereka

Post Selanjutnya

Webinar Indopolling : Pilkada Serentak 2020 Sebuah Keniscayaan

RelatedPosts

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026

CERI Ungkap Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

29 Juni 2026

Baznas Garut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Secara Berturut Turut

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Post Selanjutnya
Para peserta diskusi Webinar Indopolling.

Webinar Indopolling : Pilkada Serentak 2020 Sebuah Keniscayaan

Para relawan BETA Indonesia. (*)

BETA Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com