• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum DKI: Waspadai Langkah Senyap Joker dan Setnov

Redaksi oleh Redaksi
2 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM.

Bandot DM.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dunia hukum kembali terhentak. Di depan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Lebih-lebih, diketahui Djoko juga telah mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Di saat yang kurang lebih sama, terpidana kasus korupsi proyek E KTP Setya Novanto juga diketahui tengah menunggu putusan Peninjuan Kembali. Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mantan Ketum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Kasus PK Setnov mengantongi register 32 PK/Pid.Sus/2020. Adapun anggotanya adalah Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Prof Krisna Harahap.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

“Dua peristiwa ini jelas jelas mengancam wibawa penegak hukum dan program pemberantasasn korupsi,” ujar Bandot DM Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI).

Menurut Bandot, jika menilik pada proses hukum terhadap Djoko Tjandra dan Setya Novanto terdapat kemiripan dalam modus, keduanya terkesan bisa mengelabui penegak hukum. Proses hukum keduanya pun sama-sama rumit.

Satu hal yang tak bisa dilupakan, lanjut Bandot, Setya Novanto dan Djoko Tjandra adalah sekondan lama. Bahkan dalam kasus yang membelit Djoko, nama Setnov sempat disebut terlibat. Sebelum akhirnya menghilang misterius dalam putusan Peninjauan Kembali yang menjadikan Djoker buronan.

Baca Juga  Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

Ia mengatakan, bedanya adalah jika Joker ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka Setya Novanto disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun, lagi lagi keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang membuat jagat politik bergoyang,” jelasnya.

Bandot mengungkapkan, jika sinyalemen dari Jaksa Agung yang mengatakan Djoko Tjandra sempat berkeliaran berhari-hari di Indonesia selaku buronan dan sempat mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan, maka perlu diungkap siapa saja yang terlibat dalam operasi ini.

“Jaksa Agung bisa menggunakan delik obstruction of justice untuk memburu siapa saja yang turut menyembunyikan Joker,” Kata Bandot.

Menurutnya, hal itu bisa dimulai dengan meneliti siapa yang menerbitkan KTP atau Paspor yang digunakan oleh Djoko untuk mendaftarkan PK.

“Publik tentunya akan menunggu pekan depan, saat persidangan pengajuan Peninjauan Kembali akan digelar kembali di PN Jakarta Selatan. Apakah Djoko Tjandra akan hadir atau tidak. Sebagaimana publik juga tengah menanti putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Setya Novanto,” ujarnya.

Jika Jaksa Agung tak bersuara di depan anggota Komisi III DPR RI, lanjut Bandot, bisa jadi Djoko Tjandra memainkan langkah senyap dengan mulus, sebagaimana Setya Novanto.

“Setnov sudah lolos di langkah awal. Ajuan PKnya sudah masuk Mahkamah Agung tinggal menunggu putusan. Jika tidak dikawal oleh masyarakat sipil, maka putusan PK ini bisa menguntungkan posisi Setnov. Tidak sedikit pihak yang memiliki kuasa politik menginginkan Setnov bebas, terutama politisi yang namanya turut disinggung dalam persidangan,” bebernya.

Bandot menilai, Juli ini bisa jadi akan menjadi bulan yang mendebarkan bagi Djoko Tjandra dan Setya Novanto menyangkut nasib Peninjauan Kembali mereka. Bagi penggiat pemberantasan korupsi dan aparat penegak hukum, bulan ini bisa menjadi penentu bagi masa depan pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

“Pemberantasan korupsi masih memiliki masa depan jika Mahkamah Agung atas nama hukum dan keadilan menolak peninjauan kembali Setnov dan Joker . Sebaliknya, pemberantasan korupsi akan memasuki masa suram jika Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Setya Novanto dan Djoko Tjandra dalam putusan Peninjauan Kembali,” jelas Bandot. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DMDjoko Sugiarto TjandraSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis 98 Hengki Irawan: Negara Tak Boleh Tersandera Kabinet yang Tak Bisa Bekerja

Post Selanjutnya

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kanan: Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya. (*)

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta

Ahmad Mumtaz Rais. (*)

PAN Sodorkan Putra Amin Rais Jadi Menteri Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com