KABARIKU – Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penempatan anggota TNI dan Polri aktif di jajaran komisaris BUMN, tak menyalahi aturan sepanjang mereka yang ditempatkan tersebut memiliki kompetensi.
Arya menyebutkan, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan terdapat 85 anggota TNI/Polri yang duduk di jajaran komisaris BUMN. Sekarang, terdapat 22 anggota aktif dari unsur Polri atau TNI yang menjadi komisaris di BUMN.
“Di era Pak SBY, di periode pertama ada 45 orang, di periode kedua ada 87 orang. Sedangkan di era Pak Jokowi, di periode pertama ada 75 orang, dan tahun ahun 2019 ada 22 orang. Jumlah ini sama dengan di zaman Pak Erick,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).
Menurut Arya, keberadaan anggota TNI/Polri sebagai Komisaris BUMN dalam rangka fungsi pengawasan dan masih tetap sebagai anggota TNI/Polri aktif.
“Anggota TNI/Polri di BUMN bertugas memberi masukan terkait permasalah hukum di perusahaan. Di sana ada kejaksaan yang bisa di tempatkan, ada kepolisian, ada juga advokat,” katanya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post