• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Garut Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan Mulai Tanggal 6 Mei

Redaksi oleh Redaksi
4 Mei 2020
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menyusul terbitnya SK Menteri Kesehatan tentang persetujuan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jawa Barat, Pemkab Garut memutuskan, PSBB akan dilakukan di 12 kecamatan. PSBB akan diberlakukan selama 14 hari dimulai dari tanggal 6 Mei 2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi Pemkab tak memberlakukan PSBB di seluruh wilayah kabupaten, melainkan hanya di kecamatan-kecamatan yang dinilai memiliki kasus Covid-19 yang sangat menonjol, yakni di 12 kecamatan,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, usai melakukan rapat dengan unsur Forkpimda terkait pelakasanaan PSBB di Kabupaten Garut, Minggu (3/5/2020).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Pemkab Garut bersama unsur lainnya, lanjut Bupati, saat ini tengah merancang teknis penerapan PSBB parsial tersebut.

Bupati menambahkan, ke-12 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB tersebut dibagi ke dalam 3 zona wilayah, yaitu :

Zona 1 terdiri dari:

Kec. Garut Kota
Kec. Tarogong Kidul
Kec. Tarogong Kaler
Kec. Banyuresmi
Kec. Cilawu.

Zona 2 terdiri dari:

Kec. Wanaraja
Kec. Karangpawitan
Kec. Cibatu
Kec. Selaawi

Zona 3 terdiri dari :

Kec. Cikajang
Kec. Cigedug
Kec. Cisurupan

“Kami masih terus memetangkan teknis operasional pelaksanaan PSBB parsial tersebut bersama TNI, Polri dan pihak lainnya,” kata Bupati.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mengalami perkembangan yang cukup siginifikan. Ini data Covid-19 di Garut hingga Minggu (3/5/2020).

Sementara itu, persetujuan Menkes atas usulan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat tercantum dalam SK Menteri Kesehatan No: HK.01.07/ MENKES/289/2020 tentang PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DEASES 2019 (COVID- 19)

Baca Juga  Sukses Besar, Kolaborasi Job Fair Pemkab Garut dan JobStreet Express Menjaring Ribuan Pelamar Kerja

SK tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tersebut memuat enam poin, yaitu:

Pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketenfuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosia,l Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Kelima, Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Keenam, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanGarut PSBB
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pilih Setia Untung Arimuladi, Jokowi Ingin Kejaksaan Tuntaskan Reformasi Birokrasi

Post Selanjutnya

Konsorsium Riset BPPT Produksi 10 Ribu Rapid Tes, Pekan Depan Diluncurkan

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Menristiek Bambang Soemantri Brojonegoro. (*)

Konsorsium Riset BPPT Produksi 10 Ribu Rapid Tes, Pekan Depan Diluncurkan

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

BLT Dana Desa Digulirkan, Penerima Harus Penuhi Dua Syarat Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming memimpin Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025)

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Paripurna: Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih

20 Oktober 2025
Prabowo Subianto hadiri penyerahanan duit hasil korupsi CPO (Biro Pers Istana)

Dana Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun akan Didorong untuk Pendidikan melalui LPDP, Arahan Presiden Prabowo

20 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: dok Medzone)

Setahun Prabowo-Gibran, Swasembada Pangan Makin Terwujud

20 Oktober 2025

Kementerian PKP Tekankan Transparansi dan Partisipasi Warga, Bangun Sanitasi di Kawasan Kumuh Jember Kidul

20 Oktober 2025

Kemdiktisaintek Serukan Kampus untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Sivitas Akademika, Harap Kasus Timothy Tak Terulang

20 Oktober 2025

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

20 Oktober 2025

Koperasi Merah Putih, Fondasi Baru Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

20 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Apresiasi Kejaksaan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO

20 Oktober 2025
Polwan Polda Jabar Semarakkan Car Free Day Bandung dengan Program “He For She”

“He For She” Aksi Moge hingga Patroli Berkuda, Polwan Polda Jabar Curi Perhatian di CFD Dago

20 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

    Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.