GARUT, Kabariku- DPRD Kabupaten Garut telah menerima Audiensi dari Dekrit Rakyat Garut Menggugat, D’RAGAM terkait aksi unjuk rasa mendesak Bupati Garut untuk mundur dari jabatannya.
Aspirasi yang disampaikan 23 komponen organisasi/lembaga kemasyarakatan tersebut yaitu ‘Menuntut Bupati Garut untuk Mundur dari Jabatan’, D’RAGAM menyebut Bupati dinilai telah gagal dalam memimpin Kabupaten Garut.
Juru bicara Aliansi D’Ragam, Zamzam Zainulhaq menyampaikan aspirasi yang disampaikan, tuntutan khususnya mendesak anggota DPRD Garut mengusulkan hak angket dan atau interpelasi untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh D’RAGAM.
“Setelah D’RAGAM menyampaikan tuntutan disertai dengan data dan fakta yang relevan, pandangan pribadi perwakilan tiga fraksi yang hadir menyatakan, bahwa tuntutan kita rasional dan memenuhi logika formal untuk diusulkan hak angket dan atau interpelasi,” kata Zamzam. Kamis (23/12/2021).
Zamzam menjelaskan, Langkah berikutnya, para perwakilan fraksi yang hadir akan menyampaikan data-data yang telah diserahkan D’RAGAM untuk dibahas di internal masing-masing partai politik selama dua minggu terhitung mulai hari ini.
“Setelahnya, DPRD akan mengundang D’RAGAM untuk menyampaikan hasil pembahasan di masing-masing parpol dimaksud,” tutup Zamzam.
Aksi D’RAGAM dimulai dengan orasi di kantor Bupati Garut, dilanjutkan dengan orasi dan aksi teatrikal di depan gedung DPRD Garut, ketua lembaga PMPRI, Joker memukulkan gelas ke kepalanya, darah yang mengucur dari keningnya dijadikan tinta untuk menuliskan tuntutan ‘mendesak DPRD Garut membentuk pansus untuk hak angket dan mendesak Bupati turun dari jabatan’.
Adapun yang menjadi indikator Bupati Garut harus mundur dari jabatannya yang disampaikan D’RAGAM yakni sebagai berikut ;
- Telah dilakukan pengaduan ke KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahun 2014 (berkas pengaduan terlampir).
- Diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan kebijakan ijin operasional terhadap PT. AGRA INTAN MAKMUR SEJAHTERA (AIMS) yang diduga sebagai salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang Sukawening dan Karangtengah pada 27 November 2021 (berkas pengaduan ke Polda Jabar dan ke Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlampir).
- Diduga telah melakukan pelanggaran sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah pada saat kondisi tanggap darurat banjir bandang Sukawening dan Karangtengah dengan melakukan kunjungan dan melakukan Tiktok’andi Lombok pada tanggal 2 Desember 2021.
- Diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kerjasama BOT Pasar Cibatu yang jadi temuan BPK setiap tahun.
- Diduga telah terjadi pelanggaran kebijakan dan KKN atas penggunaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), khususnya penunjukan gedung PT MEDINA MEDIKA GUNAWAN dan KLINIK MEDINA dalam penanganan COVID19 yang sarat Nepotisme.
Sekitar pukul 14.00 WIB D’RAGAM diterima di ruang Paripurna DPRD oleh anggota DPRD, yakni H. Deden Sopian, S.Hi., Fraksi Golkar, H. Dadang Sudrajat, S.Pd., Fraksi Demokrat, dan Dadan Wandiansyah, S.Pd., Fraksi PDIP.Dua hal yang disepakati dalam audeinsi, yakni;
Pertama, D’RAGAM menyerahkan berkas data kepada Fraksi sebagai bahan untuk dikaji lebih lanjut dalam Partai nya masing-masing,
Kedua, Menindaklanjuti usulan Angket D’RAGAM pada 2 (dua) minggu setelah audensi hari ini.
D’RAGAM adalah Aliansi/gabungan berbagai komponen organisasi/lembaga kemasyarakatan antara lain; GMBI Distrik Garut, Brigade, KRAK, LBH LSI, FPPG, GNH, Merdeka 17, KAK, Aktivis Buruh, Bara Baja, Asgar Nusantara, LAGAM, Lsm PMPRI, Lsm Penjara, Cobra, GPAS, dan Gerakan Hejo, Lsm PN, serta masyarakat lainnya.
Sebelum audensi di DPRD, masa sempat berorasi didepan gedung kantor Bupati, hingga audensi selesai pun sebagian massa yang jumlahnya ratusan orang tersebut menunggu perwakilan rekannya yang beraudensi di halaman gedung DPRD Garut.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post