• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Agustus 2026
di Pembangunan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Cianjur, Kabariku.com – Serikat Tani Nasional (STN) Jawa Barat mendesak pemerintah membatalkan rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 322 Jayasasana di Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Desakan tersebut disampaikan karena lokasi pembangunan seluas 50,62 hektare disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah mendapatkan legalitas pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Pimpinan Wilayah STN Jawa Barat, Wendy Hartono, mengatakan masyarakat Desa Mekargalih telah mengelola kawasan hutan tersebut secara turun-temurun sejak awal 1990-an. Pengelolaan itu kemudian diperjuangkan untuk mendapatkan kepastian hukum melalui program Perhutanan Sosial.

RelatedPosts

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Kaji Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Kemayoran

“Pada dasarnya penduduk Desa Mekargalih tidak anti terhadap kehadiran Batalyon TP yang merupakan bagian dari program strategis nasional dan untuk memperkuat pertahanan negara. Akan tetapi, kenapa harus dibangun di atas lahan yang sudah memiliki payung hukum dari pemerintah itu sendiri?” kata Wendy kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Wendy, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan maupun fungsi Yonif TP, melainkan pada lokasi pembangunan yang disebut telah berada dalam wilayah pengelolaan masyarakat.

Ia menjelaskan, masyarakat Desa Mekargalih yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Mandiri mengajukan permohonan Perhutanan Sosial kepada pemerintah pada 2019.

Setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pada 2023 menerbitkan SK Nomor 9793/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2023 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Mandiri seluas 272 hektare.

Lahan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

Baca Juga  Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Wendy menyebut kawasan Hutan Pangkuan Desa (HPD) Mekargalih secara keseluruhan memiliki luas kurang lebih 623 hektare. Sebelum terbitnya keputusan tersebut, kawasan itu dikelola Perum Perhutani.

Namun setelah terbitnya SK pemerintah kepada Kelompok Tani Karya Mandiri, wilayah kelola Perum Perhutani disebut berkurang menjadi sekitar 351 hektare. Sementara 272 hektare lainnya berada dalam pengelolaan masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Karena itu, Wendy menilai munculnya rencana pembangunan Yonif TP di atas sebagian kawasan tersebut menimbulkan persoalan karena masyarakat baru menjalankan hak pengelolaan berdasarkan legalitas pemerintah selama sekitar tiga tahun.

“Empat tahun proses perjuangan penduduk Desa Mekargalih untuk mendapatkan legalitas atau izin kelola kawasan hutan bukanlah waktu yang singkat. Mereka mengorbankan tenaga, biaya, dan pikiran. Baru menjalani sekitar tiga tahun, tiba-tiba muncul rencana pembangunan TP di atas lahan yang statusnya sudah berada di bawah pengelolaan masyarakat,” ujarnya.

Pertanyakan Konsistensi Kebijakan Pemerintah

Wendy juga mempertanyakan konsistensi pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak pengelolaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Menurut dia, di satu sisi pemerintah memberikan legalitas kepada masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDP), tetapi di sisi lain muncul kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan fasilitas lain di lokasi yang sama.

“Dalam hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seperti tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya dalam melakukan perlindungan dan pengakuan hak pengelolaan kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan,” katanya.

Wendy juga menyinggung adanya Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengizinkan Pembangunan Batalyon TP di Lahan Tanah Hutan kepada Kementerian Pertahanan.

Baca Juga  Kebijakan Zero ODOL Dipercepat, AHY: Demi Keselamatan dan Keadilan Jalan Raya

Ia mempertanyakan keberlanjutan hak kelompok masyarakat yang telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial dan pengelolaan kawasan hutan secara khusus apabila lahan yang mereka kelola kemudian digunakan untuk kepentingan pembangunan tersebut.

“Lalu bagaimana nasib kelompok-kelompok masyarakat pemegang izin Perhutanan Sosial dan kawasan hutan dalam pengelolaan khusus seperti yang dialami penduduk Desa Mekargalih?” ujar Wendy.

Khawatir Berdampak pada Ekonomi Warga

Wendy menegaskan, apabila rencana pembangunan Yonif TP tetap dilaksanakan di Desa Mekargalih dengan menggunakan lahan seluas 50,62 hektare tersebut, masyarakat khawatir terjadi dampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Sebab, lahan itu selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat melalui aktivitas pertanian.

Warga memanfaatkan kawasan tersebut untuk bercocok tanam berbagai komoditas, seperti kopi, jambu, alpukat, jeruk, mangga, serta tanaman pangan lainnya.

“Kalau pembangunan TP tetap dilaksanakan di Desa Mekargalih di atas lahan seluas 50,62 hektare tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan sosial-ekonomi penduduk Desa Mekargalih yang selama ini mengandalkan pendapatan dari bercocok tanam,” tuturnya.

Menurut Wendy, aktivitas pertanian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan hak kelola dan hak pemanfaatan yang telah diberikan pemerintah. Karena itu, masyarakat mempertanyakan langkah pemerintah yang berpotensi mengubah peruntukan kawasan sebelum masa pengelolaan yang diberikan kepada mereka berakhir.

“Ini menyangkut sumber penghidupan masyarakat. Mereka memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan hak kelola dan hak pemanfaatan yang diterima dari pemerintah, sementara masa pengelolaannya belum habis,” katanya.

Minta Pemerintah Cari Solusi

STN Jawa Barat meminta pemerintah tidak mengabaikan legalitas pengelolaan yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Mekargalih.

Wendy berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari lokasi atau solusi lain sehingga pembangunan fasilitas pertahanan tidak menimbulkan persoalan baru dengan masyarakat.

Baca Juga  Penguatan Transfer ke Daerah Bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Dibahas Menkeu

Ia menegaskan masyarakat tidak bermaksud menghambat program pemerintah maupun pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan.

Namun, menurutnya, kepentingan pembangunan nasional tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang telah memperoleh legalitas dari pemerintah.

“Yang kami persoalkan adalah lokasinya. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti prosedur, berjuang bertahun-tahun, dan akhirnya mendapatkan izin dari pemerintah justru kehilangan sumber penghidupannya karena kebijakan pemerintah yang lain,” ucap Wendy.

Ia pun mendesak agar rencana pembangunan Yonif TP 322 Jayasasana di atas lahan Hutan Kemasyarakatan Desa Mekargalih dikaji kembali dan dibatalkan apabila terbukti menggunakan kawasan yang masih berada dalam masa hak pengelolaan masyarakat.

“Pemerintah harus konsisten. Kalau masyarakat sudah diberikan hak pengelolaan, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Wendy.*

Tags: Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khususkawasan Hutan Produksi TerbatasKementerian PerhutananKLHKMenhut Raja Juli AntoniPembangunan Yonif TP 322perhutanan sosialSerikat Tani Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

Post Selanjutnya

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

RelatedPosts

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Kaji Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Kemayoran

7 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Seskab Teddy Ungkap Progres Pembangunan Jembatan Gantung: Target 2.500 Rampung Agustus 2026

30 Juni 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Post Selanjutnya

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com