Satreskrim Polres Belitung memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil penggerebekan dugaan penimbunan pasir timah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. Humas Polres Belitung.
Belitung, Kabariku – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan pasir timah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (3/8/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan pasir timah.Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sekitar 50 ton pasir timah yang disimpan dalam ratusan karung putih di sejumlah ruangan, termasuk kamar dan gudang belakang rumah.
Kepala Biro Operasi (KBO) Satreskrim Polres Belitung, Iptu Dimpos Tampubolon, mengatakan penggerebekan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima aparat.”Kami menemukan kurang lebih 50 ton biji timah yang tersimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang,” ujar Dimpos.
Sekitar 30 menit setelah penggeledahan berlangsung, Satlap Tri Cakti tiba di lokasi. Tim tersebut kemudian melakukan verifikasi dan menyatakan pasir timah yang ditemukan merupakan milik CV mitra resmi PT Timah yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam penjelasannya, Satlap Tri Cakti menyebut komoditas tersebut telah terdata dalam sistem pengawasan. Informasi yang beredar menyebut pemiliknya merupakan CV HJP atau CV BCP, namun identitas tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.Satlap juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Belitung terdapat sekitar 50 CV mitra resmi PT Timah yang menjalankan kegiatan sesuai mekanisme tata niaga dan pengawasan yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi, pasir timah tersebut dinyatakan berasal dari jalur yang sah sehingga tidak ditemukan indikasi berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Peristiwa tersebut kemudian disebut sebagai miskomunikasi di lapangan antara aparat penegak hukum yang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan tim pengawasan yang telah memiliki data terhadap komoditas tersebut.
Atas dasar itu, Satreskrim Polres Belitung tidak melakukan penyitaan. Barang berupa sekitar 50 ton pasir timah kemudian diserahkan kepada Satlap Tri Cakti untuk tetap berada dalam pengawasan sesuai prosedur tata niaga komoditas timah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan kepolisian, pernyataan Satlap Tri Cakti di lapangan, serta informasi yang telah dipublikasikan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen resmi mengenai dasar hukum, Surat Keputusan pembentukan, struktur organisasi, maupun kewenangan Satgas Tri Cakti.
Apabila terdapat klarifikasi atau dokumen resmi dari instansi terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.(Red)

















Discussion about this post