Jakarta, Kabariku.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai Jaksa aktif menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut merupakan langkah administratif yang diambil sesuai ketentuan kepegawaian sembari menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat pemberhentian sementara tersebut.
“Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa Agung yang memberhentikan, karena status tersangka dalam ketentuan diatur,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan dari Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga telah mengajukan usulan pemberhentian sementara pada 31 Juli 2026.
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status Jaksa atas nama FA,” ujar Anang.
Komjak Gelar Pertemuan dengan Tim 9
Sebelumnya pada hari yang sama, Komisi Kejaksaan RI menggelar pertemuan dengan Tim 9 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Komisioner Komjak Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman, yang diterima langsung Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono.
Dalam pertemuan tersebut, Tim 9 memaparkan perkembangan penyidikan beserta konstruksi hukum perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Penyidik menjelaskan bahwa dugaan TPPU yang disangkakan berawal dari penyidikan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengatakan tindak pidana asal yang sedang diselidiki meliputi dugaan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi yang kemudian dikembangkan menjadi penyidikan TPPU berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan TPPU berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Nurokhman.
Ia menjelaskan, penyidikan hingga kini masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara.
“Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan,” katanya.
Tim 9 Mulai Pemeriksaan FA sebagai Tersangka
Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Komisi Kejaksaan menyatakan mengapresiasi langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Tim 9. Namun, lembaga pengawas eksternal Kejaksaan itu menekankan pentingnya proses hukum dijalankan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.
“Komisi Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Nurokhman.*

















Discussion about this post