Jakarta, Kabariku.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saat ini, LPSK tengah memproses permohonan perlindungan yang diajukan saksi berinisial FH.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan perlindungan dari FH telah diterima dan kini masih berada pada tahap telaah serta asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
“Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan, potensi ancaman, dan/atau apakah berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon,” ujar Achmadi, dikutip Senin (3/8/2026).
Menurut Achmadi, sejak perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus tersebut masih ditangani Polri, LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi tersebut terus berlanjut sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan mandat yang diberikan oleh undang-undang. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
Dalam setiap permohonan, lanjut Achmadi, LPSK melakukan penelaahan dan asesmen untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus sesuai tugas, fungsi, dan wewenang yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” kata Achmadi.

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut. Tim penyidik menggeledah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci dokumen yang disita. Penyidik menyatakan barang bukti tersebut akan melengkapi alat bukti dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Dua Tersangka dan Sprindik Baru
Dalam perkara ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan TPPU dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik lainnya terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, perkara tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Ferry Hongkiriwang Dititipkan ke LPSK
Kamis (30/6/2026) Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung juga telah menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanan saksi.
Ferry Boboho merupakan pengusaha properti sekaligus pemilik kafe de’Clan Signature. Ia disebut menjadi saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan langkah penitipan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi dalam mengungkap perkara.
“Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, selain untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, langkah tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan keamanan kepada Ferry selama menjalani pemeriksaan.
“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.
Sementara terkait peluang Ferry menjadi justice collaborator, Rudi menyatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan sehingga belum dapat memastikan status tersebut.
“Nanti tunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” pungkasnya.*
Baca juga :


















Discussion about this post