Tangerang,Kabariku.com – Rencana normalisasi Sungai Cimanceri yang diharapkan mampu mengurangi persoalan banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang hingga kini belum juga terealisasi.
Kondisi tersebut membuat DPRD Kabupaten Tangerang kecewa. Pasalnya, normalisasi sungai dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengatasi banjir yang kerap menggenangi sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya dan Balaraja.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang yang membahas penanganan banjir di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Thonthowi Jauhari, mengatakan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah dibahas dalam RDP masih belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Salah satu persoalan utama, kata dia, adalah rencana normalisasi Sungai Cimanceri yang hingga kini masih terkendala koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Persoalan ini sudah beberapa kali dibahas, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang konkret,” ujarnya.
Menurut Thonthowi, kondisi Sungai Cimanceri yang belum dinormalisasi turut memperbesar risiko banjir, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Karena itu, DPRD Kabupaten Tangerang mendorong adanya langkah konkret dan koordinasi yang lebih serius antara pemerintah daerah dengan BBWSCC. Jangan sampai persoalan administratif dan koordinasi berlarut-larut, sementara masyarakat terus menghadapi ancaman banjir.
DPRD berharap rencana normalisasi Sungai Cimanceri segera direalisasikan. Selain normalisasi, penanganan banjir juga dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperbaiki sistem drainase dan memastikan aliran air berjalan dengan baik.
“Yang terpenting sekarang adalah ada solusi nyata. Masyarakat membutuhkan tindakan, bukan hanya pembahasan,” tegasnya.
Dengan percepatan normalisasi Sungai Cimanceri, DPRD berharap potensi banjir di kawasan Sukamulya dan Balaraja dapat ditekan serta memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di wilayah terdampak.



















Discussion about this post