• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
14 Juli 2026
di Hukum
A A
0
Foto Ilustrasi : Istimewa

Foto Ilustrasi : Istimewa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Persidangan sengketa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak yang semakin kompleks. Keterangan saksi Dwi Febri yang disampaikan di bawah sumpah kini menjadi sorotan kuasa hukum Nancy. Tim kuasa hukum menilai sejumlah pernyataan saksi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat diterima begitu saja tanpa didukung alat bukti yang sah.

Kuasa hukum Nancy, Sandi Suroso, SH, mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan Dwi Febri selama proses persidangan. Menurutnya, setiap kesaksian memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya rasa apa yang disampaikan oleh Febri ini adalah fakta yang mengada-ada. Klien saya sudah jelas tidak pernah menyuruh Febri untuk melakukan tindakan tersebut,” kata Sandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/7).

RelatedPosts

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas kesaksian Dwi Febri dalam sidang pada 7 Juli 2026. Dalam keterangannya, Dwi Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit sebuah foto yang memperlihatkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel. Foto itu, menurut Dwi Febri, diberi tambahan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar sehingga terkesan menggambarkan telah terjadi transaksi.

Selain mengungkap pengakuan tersebut, Dwi Febri juga menyebut dirinya sebagai saksi kunci dalam perkara sengketa aset yang sedang diperiksa majelis hakim.

Namun, Sandi membantah dua klaim tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah meminta pembuatan maupun penyuntingan foto sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, foto yang dimaksud juga tidak pernah digunakan atau disebarluaskan oleh Nancy.

Baca Juga  Staf Sekjen PDIP Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

“Klien kami tidak pernah menggunakan ataupun menyebarkan foto editan tersebut, dan dia bukan saksi kunci sebab dia tidak di lokasi,” tegasnya.

Membuka Ruang Langkah Hukum

Bagi tim kuasa hukum Nancy, substansi perkara bukan hanya menyangkut sengketa aset, melainkan juga kredibilitas alat bukti dan kesaksian yang diajukan di depan pengadilan. Karena itu, mereka menyatakan akan menelaah setiap keterangan saksi secara menyeluruh.

Sandi mengatakan, apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya unsur pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta di bawah sumpah, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Tentu kami akan mendalami keterangan Febri di persidangan kemarin. Jika terbukti itu merupakan keterangan palsu di persidangan, kami akan melaporkan apa yang dilakukan oleh Febri,” ujarnya.

Menurut Sandi, seluruh proses persidangan harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat diverifikasi. Ia menilai setiap saksi berkewajiban memberikan keterangan secara jujur agar tidak memengaruhi penilaian majelis hakim terhadap pokok perkara.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DWI FebriGugatan PerdataKesaksian SaksiKeterangan PalsuNancyPN Jakarta SelatanSandi Surososengketa propertisidang sengketa aset
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

Post Selanjutnya

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

RelatedPosts

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com