Jakarta, Kabariku.com – Persidangan sengketa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak yang semakin kompleks. Keterangan saksi Dwi Febri yang disampaikan di bawah sumpah kini menjadi sorotan kuasa hukum Nancy. Tim kuasa hukum menilai sejumlah pernyataan saksi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat diterima begitu saja tanpa didukung alat bukti yang sah.
Kuasa hukum Nancy, Sandi Suroso, SH, mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan Dwi Febri selama proses persidangan. Menurutnya, setiap kesaksian memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Saya rasa apa yang disampaikan oleh Febri ini adalah fakta yang mengada-ada. Klien saya sudah jelas tidak pernah menyuruh Febri untuk melakukan tindakan tersebut,” kata Sandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/7).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas kesaksian Dwi Febri dalam sidang pada 7 Juli 2026. Dalam keterangannya, Dwi Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit sebuah foto yang memperlihatkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel. Foto itu, menurut Dwi Febri, diberi tambahan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar sehingga terkesan menggambarkan telah terjadi transaksi.
Selain mengungkap pengakuan tersebut, Dwi Febri juga menyebut dirinya sebagai saksi kunci dalam perkara sengketa aset yang sedang diperiksa majelis hakim.
Namun, Sandi membantah dua klaim tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah meminta pembuatan maupun penyuntingan foto sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, foto yang dimaksud juga tidak pernah digunakan atau disebarluaskan oleh Nancy.
“Klien kami tidak pernah menggunakan ataupun menyebarkan foto editan tersebut, dan dia bukan saksi kunci sebab dia tidak di lokasi,” tegasnya.
Membuka Ruang Langkah Hukum
Bagi tim kuasa hukum Nancy, substansi perkara bukan hanya menyangkut sengketa aset, melainkan juga kredibilitas alat bukti dan kesaksian yang diajukan di depan pengadilan. Karena itu, mereka menyatakan akan menelaah setiap keterangan saksi secara menyeluruh.
Sandi mengatakan, apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya unsur pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta di bawah sumpah, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Tentu kami akan mendalami keterangan Febri di persidangan kemarin. Jika terbukti itu merupakan keterangan palsu di persidangan, kami akan melaporkan apa yang dilakukan oleh Febri,” ujarnya.
Menurut Sandi, seluruh proses persidangan harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat diverifikasi. Ia menilai setiap saksi berkewajiban memberikan keterangan secara jujur agar tidak memengaruhi penilaian majelis hakim terhadap pokok perkara.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post