Jakarta,Kabariku.com – Ruang gerak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, semakin terbatas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah yang berinisial FA, Imigrasi juga mencekal tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permohonan resmi penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Hendarsam.
Menurut Hendarsam, masa pencegahan berlaku selama 20 hari dan bertujuan mendukung kelancaran proses penyidikan agar kedua tersangka tetap berada dalam jangkauan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang diawali dengan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor, yang berkaitan dengan beberapa perkara dugaan korupsi.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung itu menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar serta menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara langkah pencegahan ke luar negeri diharapkan dapat memperlancar pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post