• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas bisnis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie.

RelatedPosts

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

Ia menegaskan seluruh tugas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi barang bukti. Menurutnya, pengawasan terhadap setiap proses terus dilakukan agar sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat,” ujarnya.

Enam Poin Penegasan Jampidsus

Dalam pernyataan resminya, Febrie menyampaikan enam poin utama terkait komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Pertama, ia memastikan seluruh kegiatan penanganan perkara di Gedung Bundar tetap berjalan, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi barang bukti.

Fokus Kejaksaan saat ini adalah menangani perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

Perkara yang menjadi perhatian antara lain penyelamatan sumber daya alam melalui penanganan tata kelola pertambangan, perkara transfer pricing yang membutuhkan energi besar dari penyidik, serta tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga  Jaksa Agung RI: Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Ada Ruang Berpolitik Praktis Bagi Insan Adhyaksa

Kedua, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Karena itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat dinilai menjadi energi penting agar penegakan hukum dapat berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan.

Ketiga, Kejaksaan RI, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Keempat, Febrie mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan berdasarkan fakta yang utuh agar memperoleh pemahaman yang benar.

Kelima, selain tugas penindakan pidana, Kejaksaan juga menjalankan tugas lain melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administrasi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda sesuai peraturan perundang-undangan disebut telah ditindaklanjuti melalui instrumen pidana agar kewajiban kepada negara dapat dipenuhi untuk kepentingan masyarakat.

Keenam, Kejaksaan akan terus mendukung keberhasilan berbagai program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan program prioritas nasional lainnya agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pada akhirnya Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen dan bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” kata Febrie.

Polri Tangani Tiga Kasus Besar

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Berbagai barang bukti disita, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, hingga emas batangan.

Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di kawasan Sentul, Bogor, dengan nilai barang bukti yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Tanggapi Temuan Uang di Sentul

Febrie juga menanggapi temuan uang dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang menjadi perhatian publik. Ia menyebut uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang yang terkait kegiatan itu bisa ditanya, ada bangunannya juga bisa dicek. Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan koordinasi antarlembaga penegak hukum harus terus dijaga agar fakta-fakta perkara dapat terungkap secara jelas kepada masyarakat.

“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” pungkas Jampidsus Febrie.*

Baca juga :

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aparat Penegak HukumJampidsusKejaksaan AgungKorupsi dan TPPUmbg dikorupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

Post Selanjutnya

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

RelatedPosts

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com