• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
7 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi penggagalan dugaan ekspor ilegal mineral strategis berupa Logam Tanah Jarang (LTJ) yang diangkut kapal tugboat TB Capricorn 106 dan tongkang TK Capricorn 92.210 di perairan Batam, Kepulauan Riau. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan TNI AL dalam menegakkan hukum di wilayah laut Indonesia sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 16 Mei 2026 ketika KRI Kujang-642 yang tengah melaksanakan patroli di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I mendeteksi aktivitas kedua kapal di perairan Batam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan muatan yang diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

RelatedPosts

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor,” kata Tunggul dalam keterangan resmi Dispenal, dikutip Kamis (11/6/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan muatan tersebut diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif lainnya yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

“Setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya,” ujar Tunggul.

Meski demikian, TNI AL belum mengungkap nilai pasti barang yang diamankan. Tunggul hanya menyebut muatan tersebut diperkirakan bernilai triliunan rupiah.

Status Barang Masih Didalami

TNI AL menegaskan hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan akhir. Kandungan detail mineral, legalitas barang, serta dugaan pelanggaran ekspor masih menunggu hasil uji laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, dan penyidikan yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Bentrok TNI AL vs Brimob di Sorong, Kapuspen: Pimpinan Kendalikan Anak Buah, Cegah Provokasi

Penindakan Mengacu Hukum Nasional dan Internasional

Tunggul menjelaskan, penghentian serta pemeriksaan kapal dilakukan berdasarkan kewenangan TNI AL dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut.

Dasar hukum tersebut mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penegakan hukum di wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga landas kontinen.

Selain itu, kewenangan tersebut diperkuat melalui Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“(Aturan UU Nomor 3 Tahun 2025 itu) menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ucap Tunggul.

Menurut Tunggul, dugaan pelanggaran ekspor juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan mengenai daftar barang yang dilarang diekspor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

TNI AL menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga sumber daya alam strategis nasional dari praktik penyelundupan.

“TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara instansi pemerintah,” tegas Tunggul.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kandungan muatan, tujuan pengiriman, serta ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam dugaan ekspor ilegal mineral strategis tersebut.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BatamKoarmada RIkronologi ekspor ilegal LTJLogam Tanah JarangPermendag Nomor 6 Tahun 2026TNI ALUNCLOS 1982UU PerdaganganUU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

RelatedPosts

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

7 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Tegaskan Pemkab Tapteng Berkomitmen Proses Pemulihan Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

7 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com