Jakarta, Kabariku.com – Dugaan manipulasi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Temuan tersebut kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan perekonomian hingga Rp 5 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berlangsung selama periode 2018 hingga 2026.
Menurut dia, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengadaan, tetapi juga menyangkut kualitas, kuantitas, hingga pembayaran batu bara yang dipasok ke PLTU.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2026).
Penyidik menduga rangkaian penyimpangan tersebut berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor yang memicu blackout di berbagai daerah.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata Robertus.
Selain mengganggu pasokan listrik, dugaan korupsi tersebut juga diperkirakan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ungkap Robertus.
Namun, ia menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna menghitung besaran kerugian negara secara resmi.
Kortas Tipikor Polri juga mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara tersebut. Meski demikian, identitas kedua perusahaan belum dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan.
Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Robertus menegaskan penyidik akan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” pungkas Robertus.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post