Surabaya, Kabariku – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan 3,37 ton jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand melalui jalur impor resmi.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam proses importasi narkotika menggunakan empat kontainer.
Pengungkapan ini menjadi yang pertama di Indonesia terkait penyelundupan cannabis buds melalui sistem perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.

Keberhasilan tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan narkotika melalui sinergi antarlembaga.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum akhirnya melakukan penindakan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan empat kontainer yang berisi narkotika jenis cannabis buds dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta disisipkan di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.
“Barang haram tersebut disamarkan di antara tumpukan koper dan produk lateks, dilengkapi dokumen kepabeanan yang tampaknya sah. Seakan-akan negara dikelabui oleh administrasi yang begitu rapi,” ujar Komjen Pol Suyudi saat konferensi pers di Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan sebagai kedok, serta kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain dengan modus serupa.
Berdasarkan hasil pendalaman, cannabis buds tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik (vape). Dari penyitaan itu, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi kerugian ekonomi negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
Komjen Suyudi menuturkan, kasus tersebut menunjukkan adanya perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional yang kini memanfaatkan sistem perdagangan internasional, dokumen kepabeanan resmi, serta tren gaya hidup modern sebagai kamuflase untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
“Inilah tantangan baru yang harus kita hadapi bersama. Ketika narkotika berusaha masuk melalui lifestyle, gaya hidup, teknologi, dan tren konsumsi generasi muda, dibutuhkan ketajaman analisis, kecepatan koordinasi, serta keberanian bertindak untuk menghentikannya,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, serta sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mendeteksi penyimpangan pada aktivitas perdagangan internasional.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan mampu menghadapi berbagai modus baru kejahatan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya,” tutup Komjen Pol Suyudi Ario Seto.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post