Jakarta, Kabariku – Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut menambah daftar pejabat yang diproses hukum dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan pengadaan food tray atau wadah makanan (ompreng) bagi mitra penyedia layanan MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu Muhammad Iwan (LMI) diduga menyalahgunakan kewenangannya saat bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memonopoli pengadaan ompreng melalui perusahaan yang dikendalikannya.

“Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Menurut Penyidik, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan diduga mendirikan perusahaan yang secara khusus memasok ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Perusahaan tersebut diduga menjadi pemasok utama wadah makanan yang digunakan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menetapkan harga ompreng secara sepihak dengan nilai yang lebih tinggi dari harga pasar. Selisih harga pembelian dan harga jual diduga menjadi keuntungan pribadi.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Para mitra SPPG disebut diarahkan bahkan dipaksa membeli ompreng dari perusahaan yang dikendalikan Lalu Muhammad Iwan apabila ingin memperoleh persetujuan operasional.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan strategisnya di lingkungan BGN sehingga mekanisme pengadaan tidak berjalan secara terbuka dan kompetitif.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (1/7/2026).
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief.
Dengan penetapan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Jejak Karier Brigjen Pol Lalu Muhammad di Polri
Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994, saat pendidikan TNI dan Polri masih berada dalam satu institusi sebelum dipisahkan pada era Reformasi.
Karier Kepolisiannya diawali di Korps Brigade Mobil (Brimob) dengan penugasan pertama di Kalimantan Barat. Setelah itu, ia melanjutkan penugasan di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya.
Selama bertugas di Polda Metro Jaya, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, dan Kapolsek Metro Setiabudi. Pengalaman tersebut mengantarkannya dipercaya menjadi Kapolres Dharmasraya di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Selain bertugas di satuan kewilayahan, Iwan juga pernah mengemban jabatan di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Nusa Tenggara Barat.

Bertugas di BGN dan Naik Pangkat Brigjen
Setelah puluhan tahun berkarier di institusi Polri, Lalu Muhammad Iwan memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi pada Januari 2026.
Sebelumnya, saat masih berpangkat Komisaris Besar Polisi pada 2025, ia mendapat penugasan di Badan Gizi Nasional sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Ia juga sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Dalam perkara yang kini diusut Kejaksaan Agung, jabatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur pengadaan ompreng bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis melalui perusahaan yang dikendalikannya. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Harta Kekayaan Brigjen Pol Lalu Muhammad
Hingga kini, informasi mengenai total harta kekayaan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan belum diketahui secara terbuka. Belum ada keterangan resmi mengenai nilai aset yang dimilikinya selama bertugas di Polri maupun ketika menjabat sebagai pejabat di Badan Gizi Nasional.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Selain menelusuri dugaan kerugian negara dalam pengadaan ompreng, penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang serta upaya pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post