Jakarta, Kabariku – Di tengah ambisi besar pemerintah mempercepat pembangunan dan mengejar pertumbuhan ekonomi, Indonesia dinilai tengah memasuki sebuah persimpangan penting.
Di satu sisi, negara membutuhkan suntikan dana dalam jumlah sangat besar untuk membiayai proyek infrastruktur, industrialisasi, hingga program-program prioritas. Di sisi lain, kebutuhan tersebut menghadirkan tantangan serius agar setiap instrumen pembiayaan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
Persimpangan itulah yang menjadi pokok bahasan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, dalam diskusi bertajuk “Triangle Fail: Danantara, MBG, Koperasi Merah Putih“.
Bagi Eko, ketiga program strategis pemerintah-Danantara, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Merah Putih-tidak bisa dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri.
Ia melihat ketiganya membentuk sebuah “segitiga” yang memiliki karakteristik serupa: membutuhkan dana sangat besar, melibatkan jutaan penerima manfaat, serta menuntut tata kelola yang jauh lebih ketat dibanding program-program biasa.
Menurutnya, Indonesia kini berada dalam fase yang ia sebut sebagai Butuh Uang Cepat (BUC).
“Indonesia sedang berada di fase krusial. Butuh Uang Cepat (BUC) untuk pembangunan infrastruktur, tetapi instrumen yang digunakan jangan sampai justru menabrak rambu-rambu tata kelola global,” ujar Eko, dikutip Rabu (1/7/2026).
Istilah “Triangle Fail”, lanjutnya, bukan dimaksudkan sebagai vonis bahwa ketiga program tersebut telah gagal. Sebaliknya, istilah itu merupakan peringatan mengenai potensi kegagalan apabila pembangunan institusi tidak berjalan seiring dengan besarnya aliran dana yang dikelola.
Dalam pandangannya, sejarah menunjukkan bahwa banyak negara gagal bukan karena kekurangan modal, melainkan karena lemahnya pengawasan ketika modal dalam jumlah besar mulai mengalir.
“Fail yang saya maksud adalah kegagalan sistemik. Program boleh bagus, tujuannya mulia, tetapi tanpa transparansi, akuntabilitas, audit yang kuat, dan pengawasan independen, risikonya akan semakin besar,” katanya.
Sorotan terbesar Eko tertuju pada Danantara, yang diproyeksikan menjadi mesin investasi strategis nasional.
“Dengan mandat mengelola aset negara dalam nilai yang sangat besar, Danantara dinilai memerlukan tingkat kepercayaan publik dan investor yang juga sangat tinggi,” ujarnya.
Karena itu, Eko mengkritisi keberadaan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut penafsirannya, ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat terhadap pembeli Surat Utang Khusus atau Patriot Bond yang diterbitkan Danantara.
Ia mempertanyakan apakah instrumen tersebut benar-benar dirancang sebagai jalan untuk menarik kembali modal warga negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri, atau justru berpotensi menimbulkan celah baru apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang memadai.
“Apakah ini solusi repatriasi modal, atau justru legalisasi dirty money yang berselimut instrumen negara? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan keraguan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menyoroti posisi lembaga pengawas. Menurutnya, keberadaan instrumen investasi yang memperoleh perlindungan hukum sangat kuat harus tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak tergerus.
“Mengapa lembaga pengawas seperti OJK seolah mandul, dan PPATK dipaksa ‘cuti besar’? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka melalui kebijakan yang transparan,” katanya.
Selain Danantara, Eko menilai Program Makan Bergizi Gratis menghadapi tantangan berbeda. Program yang menyasar jutaan pelajar itu memerlukan rantai pasok yang kuat, sistem distribusi yang efisien, serta pengawasan penggunaan anggaran hingga tingkat daerah. Tanpa kontrol yang baik, menurutnya, potensi pemborosan maupun penyimpangan akan semakin besar.
Hal serupa juga berlaku bagi Koperasi Merah Putih. Ia menilai gagasan membangun ekonomi desa melalui koperasi memiliki tujuan yang baik, tetapi harus ditopang oleh manajemen profesional, tata kelola yang sehat, dan pengawasan yang konsisten agar tidak mengulang berbagai persoalan koperasi pada masa lalu.
Bagi Eko, ketiga program tersebut pada akhirnya bertemu pada satu titik yang sama, yakni governance. Ia menilai besarnya anggaran negara tidak akan menghasilkan manfaat optimal apabila kualitas institusi yang mengelolanya tertinggal.
Di tengah kebutuhan pemerintah mempercepat pembangunan, Eko mengingatkan bahwa kepercayaan merupakan modal yang nilainya tidak kalah besar dibanding investasi itu sendiri.
Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen, menurut Eko, kebijakan yang lahir dengan tujuan mempercepat pembangunan justru berpotensi memunculkan pertanyaan baru di ruang publik.
“Pembangunan memang membutuhkan pembiayaan. Tetapi pembiayaan yang sehat harus dibangun di atas tata kelola yang sehat pula. Itulah fondasi agar kepercayaan publik dan investor tetap terjaga,” pungkas Eko.*
Baca juga :
Patriot Bond: Terobosan Danantara Perkuat Pembiayaan Nasional Berbasis Partisipasi Sukarela
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post