Jakarta,Kabariku.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan setelah MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan empat mahasiswa tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, sembari tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan.
MK juga menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjadi objek pengujian. Karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
Para pemohon menilai munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung. Mereka meminta MK memberikan penegasan agar mekanisme Pilkada tetap dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat.
Namun, melalui putusan tersebut, MK memastikan ketentuan mengenai Pilkada langsung sebagaimana diatur dalam undang-undang tetap berlaku.
Putusan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi mengenai kemungkinan kembalinya sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam waktu dekat.
Dengan putusan ini, pelaksanaan Pilkada di Indonesia tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post