• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

CERI Ungkap Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

Agus Irawan oleh Agus Irawan
29 Juni 2026
di Ekonomi, Nasional, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jakarta,Kabariku.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya dokumen resmi Kementerian Perdagangan yang menunjukkan pemerintah tengah mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL). Menurut CERI, dokumen tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pemerintah sedang mematangkan kesiapan teknis ekspor pasir laut.

RelatedPosts

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

Baznas Garut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Secara Berturut Turut

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan pihaknya memperoleh dokumen undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

“Dokumen ini membuktikan bahwa pemerintah tidak sekadar mewacanakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, tetapi sudah masuk pada tahap pembahasan teknis kesiapan implementasi kebijakan. Bahkan, pembahasan juga menyangkut perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya,” kata Hengki, Minggu (28/6/2026).

Dalam surat tersebut, Kementerian Perdagangan mengundang berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga mengundang enam pelaku usaha pengerukan atau Dredger, yakni PT Boskalis International Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, PT Dredging International Indonesia, PT Idros Services, PT Port Engineering CSCEC Indonesia dan PT Van Oord Indonesia.

Menurut Hengki, keterlibatan banyak kementerian, lembaga teknis, surveyor, hingga perusahaan pengerukan menunjukkan pemerintah sedang mempersiapkan implementasi ekspor secara menyeluruh, mulai dari regulasi, standar mutu, verifikasi, hingga aspek operasional di lapangan.

Baca Juga  Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

“Cakupan peserta rapat menunjukkan pembahasannya sudah sangat teknis. Artinya pemerintah sedang menyiapkan ekosistem pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, bukan lagi sekadar diskusi konsep,” ujarnya.

CERI menilai publik berhak mengetahui arah kebijakan tersebut secara terbuka, termasuk alasan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut, besaran volume yang akan diekspor, lokasi pengambilan material, perusahaan yang akan memperoleh izin, serta negara tujuan ekspor.

“Memang dokumen ini tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan ekspor. Namun publik tentu mengaitkannya dengan kebutuhan reklamasi di Singapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial pasir laut di kawasan. Karena itu pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Hengki.

Lebih lanjut, CERI meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan.

“Jangan sampai kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut justru menimbulkan persoalan lingkungan, merugikan masyarakat pesisir, maupun memicu polemik karena minimnya keterbukaan informasi. Pemerintah harus menjelaskan secara utuh dasar ilmiah, manfaat ekonomi, dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasannya kepada publik,” tegas Hengki.

Dianulir Mahkamah Agung

Hengki juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut pernah menuai koreksi dari lembaga peradilan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan ketentuan yang membuka ruang komersialisasi atau penjualan pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA juga menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak cukup mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

“Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rambu yang wajib dipatuhi pemerintah. Karena itu, CERI mempertanyakan mengapa pemerintah justru kembali mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut. Jika memang ada dasar hukum baru atau penyesuaian regulasi, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan ekspor pasir laut dijalankan secara diam-diam untuk kepentingan oligarki,” tegas Hengki.

Misteri Kepmen 13 Tahun 2026

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, CERI menemukan kejanggalan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Kepmen 13 Tahun 2026 ini salah satunya merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2025. Namun, dari penelusuran kami, tidak satu pun berkas PP Nomor 31 Tahun 2025 ini dipublikasikan oleh pemerintah. Kami sangat heran. Situs resmi BPK RI biasanya memuat secara lengkap seluruh peraturan perundang undangan di Indonesia. Tapi, hanya PP Nomor 31 Tahun 2025 ini saja yang tidak ada. Benar-benar sakti ini aturan,” ungkap Hengki.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Center of Energy and Resources Indonesiaceridirjen kementerian luar negeri perdaganganekspor pasir lautESDMMA
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

Post Selanjutnya

Tak Disangka, Kebiasaan Sederhana Ini Jadi Rahasia PT Spitze Sentosa Indonesia Bangun Tim Solid

RelatedPosts

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

29 Juni 2026

Baznas Garut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Secara Berturut Turut

29 Juni 2026

Kadis Kominfo Tangsel Pastikan Infrastruktur Digital Siap Dukung SPMB

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026
Post Selanjutnya
Sejumlah karyawan PT Spitze Sentosa Indonesia mengikuti kegiatan badminton bersama di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026). (Istimewa)

Tak Disangka, Kebiasaan Sederhana Ini Jadi Rahasia PT Spitze Sentosa Indonesia Bangun Tim Solid

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026
Sejumlah karyawan PT Spitze Sentosa Indonesia mengikuti kegiatan badminton bersama di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026). (Istimewa)

Tak Disangka, Kebiasaan Sederhana Ini Jadi Rahasia PT Spitze Sentosa Indonesia Bangun Tim Solid

29 Juni 2026

CERI Ungkap Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

29 Juni 2026

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

29 Juni 2026

Baznas Garut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Secara Berturut Turut

29 Juni 2026
Yuda Puja Turnawan Tegaskan Negara Wajib Lindungi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

Yuda Puja Turnawan: Negara Wajib Memberikan Perlindungan Sosial bagi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

29 Juni 2026

Kadis Kominfo Tangsel Pastikan Infrastruktur Digital Siap Dukung SPMB

29 Juni 2026

Menjadi Tua Itu Pasti, Bahagia Itu Pilihan: 1.400 Lansia Padati Sport Jabar Arcamanik dalam Jalan Sehat Bersama TP PKK Jabar dan Happily

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com