Jakarta,Kabariku.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat perlindungan konsumen di era perdagangan digital dengan menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait transaksi melalui platform Tokopedia dan TikTok Shop.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia mengenai pengaduan konsumen serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku usaha sekaligus memastikan hak-hak konsumen terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengaduan yang diterima Kemendag mencakup berbagai persoalan, mulai dari barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau pesanan, kendala pengembalian barang dan dana (refund), masalah tagihan dan pembayaran digital, pengiriman barang yang bermasalah, hingga kendala akses akun pengguna.
Dalam proses klarifikasi tersebut, PT Tokopedia menyampaikan bahwa pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti melalui sejumlah mekanisme, seperti pengembalian dana, pemulihan akses akun setelah proses verifikasi, mediasi antara konsumen dan merchant, serta penegakan kebijakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan platform.
Namun, beberapa pengaduan tidak dapat diproses karena transaksi dilakukan di luar platform, laporan dibatalkan oleh konsumen, atau dokumen pendukung belum lengkap.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik,” ujar Immanuel.
Ia menambahkan, sebagai platform digital yang digunakan jutaan masyarakat Indonesia, Tokopedia memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Kemendag juga mengapresiasi komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti berbagai laporan konsumen.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang maupun jasa yang diperdagangkan serta merespons pengaduan konsumen secara cepat dan bertanggung jawab.
Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa informasi produk, memilih penjual yang memiliki reputasi baik, menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia di platform, serta menyimpan bukti transaksi.
Apabila mengalami kendala yang tidak terselesaikan melalui layanan pelanggan Tokopedia atau TikTok Shop, masyarakat dapat melaporkannya kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui layanan pengaduan yang tersedia.
Dengan penguatan pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah serta pelaku usaha, Kemendag berharap ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dengan tetap menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post