• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

Agus Irawan oleh Agus Irawan
23 Juni 2026
di Ekonomi, Nasional
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,Kabariku.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat perlindungan konsumen di era perdagangan digital dengan menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait transaksi melalui platform Tokopedia dan TikTok Shop.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia mengenai pengaduan konsumen serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan. 

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku usaha sekaligus memastikan hak-hak konsumen terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengaduan yang diterima Kemendag mencakup berbagai persoalan, mulai dari barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau pesanan, kendala pengembalian barang dan dana (refund), masalah tagihan dan pembayaran digital, pengiriman barang yang bermasalah, hingga kendala akses akun pengguna. 

Dalam proses klarifikasi tersebut, PT Tokopedia menyampaikan bahwa pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti melalui sejumlah mekanisme, seperti pengembalian dana, pemulihan akses akun setelah proses verifikasi, mediasi antara konsumen dan merchant, serta penegakan kebijakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan platform.

Namun, beberapa pengaduan tidak dapat diproses karena transaksi dilakukan di luar platform, laporan dibatalkan oleh konsumen, atau dokumen pendukung belum lengkap. 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik,” ujar Immanuel. 

Ia menambahkan, sebagai platform digital yang digunakan jutaan masyarakat Indonesia, Tokopedia memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan. 

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tegaskan KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga

Kemendag juga mengapresiasi komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti berbagai laporan konsumen. 

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang maupun jasa yang diperdagangkan serta merespons pengaduan konsumen secara cepat dan bertanggung jawab. 

Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa informasi produk, memilih penjual yang memiliki reputasi baik, menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia di platform, serta menyimpan bukti transaksi.

Apabila mengalami kendala yang tidak terselesaikan melalui layanan pelanggan Tokopedia atau TikTok Shop, masyarakat dapat melaporkannya kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui layanan pengaduan yang tersedia.

Dengan penguatan pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah serta pelaku usaha, Kemendag berharap ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dengan tetap menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen. 

Tags: dirjen pktn Immanuel Tarigan SiberoDitjen PKTNKemendagpengaduanperlindungan konsumenTikTok Shop CsTokopedia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

Post Selanjutnya

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

RelatedPosts

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026

Rocky Gerung: Keadilan Sosial Jadi Kunci Ekonomi, Singgung Ancaman Rupiah Tembus Rp25.000 per Dolar

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com