Jakarta, Kabariku.com – Polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dokumen yang masuk dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu diserahkan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Melalui dokumen tersebut, GMNI menyampaikan pandangan ideologis, historis, hingga konstitusional terkait posisi militer dalam negara demokrasi.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Dendy Deodatus Sunda Se, mengatakan organisasi yang dipimpinnya memandang isu pengujian UU TNI bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut masa depan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.
“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata Dendy dalam keterangannya, Selasa (26/05).
Dokumen amicus curiae itu diberi judul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”. GMNI menilai keterlibatan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, penting untuk menjaga semangat reformasi dan prinsip negara hukum demokratis.
Dendy menegaskan GMNI lahir sebagai organisasi kader berhaluan Marhaenisme yang sejak awal berdiri menempatkan demokrasi dan keberpihakan terhadap rakyat sebagai fondasi perjuangan.
“DPD GMNI Jakarta merupakan bagian dari organisasi kader yang lahir pada 23 Maret 1954 sebagai organisasi yang berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno. Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” ujarnya.
Dalam pandangan GMNI, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa dominasi militer di ruang sipil pernah meninggalkan persoalan serius pada era Orde Baru melalui praktik dwifungsi ABRI.
“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi. Pengalaman tersebut menimbulkan pelemahan kontrol sipil, pembatasan kebebasan, serta maraknya pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap Dendy.
Karena itu, GMNI menilai Reformasi 1998 menjadi tonggak penting dalam mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
GMNI turut menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang saat ini diuji di MK. Di antaranya terkait perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, hingga kewenangan peradilan militer dalam perkara pidana umum.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, aturan-aturan itu berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” demikian salah satu isi dokumen amicus curiae GMNI.
Dendy menegaskan supremasi sipil merupakan prinsip utama dalam negara demokrasi konstitusional. Dalam konsep tersebut, militer ditempatkan sebagai alat negara yang berada di bawah kontrol sipil yang demokratis dan akuntabel.
“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat. Militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer,” kata dia.
GMNI menegaskan pengujian UU TNI harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga agenda Reformasi 1998 dan memperkuat demokrasi Indonesia.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post