• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
25 Mei 2026
di Hukum
A A
0
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Lampung Selatan, Kabariku.com – Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula dari dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Lansia 74 tahun itu diduga mengambil getah karet, memasukkannya ke dalam karung, lalu menyembunyikannya di area semak-semak sebelum meminta keponakannya, Nur Wahid, mengambil dan menjual getah tersebut. Petugas kemudian menemukan 10 karung getah karet dengan berat total sekitar 550 kilogram. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung atau sekitar 110 kilogram.

Perkara itu kini menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai Mbah Mujiran disebut telah bebas dari tahanan ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan belum sepenuhnya benar karena proses hukum terhadap dirinya masih berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatullah, menegaskan bahwa kliennya hingga kini belum dinyatakan bebas dari perkara dugaan penggelapan getah karet tersebut.

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

“Perlu kami luruskan, kakek Mujiran itu belum bebas. Hari ini baru tahap pengajuan permohonan pengalihan penahanan,” kata Arif usai sidang, Senin (25/5/2026).

Menurut Arif, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda baru membahas permohonan pengalihan penahanan dan mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalur damai.

Pihak kuasa hukum berharap Mbah Mujiran dapat keluar sementara dari rumah tahanan agar bisa kembali berkumpul bersama keluarganya sambil menunggu sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 mendatang.

“Insya Allah hari ini beliau bisa keluar dari rutan, tapi bukan berarti bebas dari perkara. Status bebas itu tergantung hasil sidang pada 3 Juni 2026 nanti,” ujarnya.

Baca Juga  Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

Perdamaian dengan PTPN Jadi Titik Balik

Perkembangan baru muncul setelah tim kuasa hukum bertemu dengan pihak PTPN I Regional VII. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menempuh jalur damai dan telah menandatangani surat perdamaian sebagai syarat restorative justice.

“Semalam kami bertemu dengan pihak PTPN dan akhirnya sepakat berdamai. Surat perdamaian ini menjadi syarat untuk proses restorative justice,” ungkap Arif.

Meski telah ada kesepakatan damai, proses hukum belum otomatis dihentikan. Mbah Mujiran bersama Nur Wahid tetap diwajibkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembahasan restorative justice.

“Nanti tanggal 3 Juni, Mbah Mujiran kembali bersidang. Kalau restorative justice disetujui majelis hakim, baru perkara ini bisa selesai,” jelasnya.

Arif menegaskan keputusan majelis hakim akan menentukan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif atau tetap berlanjut ke proses pidana.

“Kalau majelis hakim mengetok perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice, maka selesai. Jadi sekali lagi, beliau belum bebas,” tegasnya.

Jadi Perhatian Publik

Kasus Mbah Mujiran menyita perhatian masyarakat karena dinilai memiliki sisi kemanusiaan yang kuat. Di usia lanjut, ia harus menjalani proses hukum bersama keponakannya dalam perkara dugaan penggelapan getah karet.

Ramainya dukungan publik disebut ikut membuka ruang komunikasi antara kuasa hukum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membuka ruang komunikasi hingga akhirnya tercapai perdamaian,” ujar Arif.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pendekatan kemanusiaan perlu mendapat ruang dalam penegakan hukum, terutama terhadap masyarakat kecil dan warga lanjut usia.

“Hukum seharusnya juga memberi ruang penyelesaian damai untuk kasus-kasus yang memiliki sisi kemanusiaan,” katanya.

Baca Juga  Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian Kelapa Sawit 40 Petani di Mukomuko Bengkulu

Kejari Lampung Selatan Dorong Pendekatan Humanis

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap Mbah Mujiran dan Nur Wahid.

“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemkab Lampung Selatan terus mengupayakan keadilan restoratif bagi terdakwa Mbah Mujiran dan Nur Wahid,” kata Suci.

Menurut dia, upaya damai sebenarnya telah dilakukan sejak awal penanganan perkara. Jaksa peneliti disebut sudah meminta penyidik mengedepankan penyelesaian secara restoratif.

Selain itu, Kejari Lampung Selatan juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda terkait percepatan pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran.

Tak hanya itu, jajaran kejaksaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sempat mendatangi rumah Mbah Mujiran untuk melihat langsung kondisi keluarganya.

“Kunjungan itu untuk mendengar langsung kondisi dan fakta yang ada sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakatnya,” ujar Suci.

Ia menegaskan bahwa restorative justice menjadi bagian penting agar hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan rasa keadilan.

“Dengan terus diupayakannya pendekatan restorative justice, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: berita Lampung terbarukasus getah karet Lampungkasus lansiaKejari Lampung SelatanMbah MujiranPN KaliandaPTPN VIIRestorative Justicesidang Mbah Mujiran
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

Post Selanjutnya

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
Post Selanjutnya

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026
Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026
Oplus_131072

Seskab Teddy: Taklimat Presiden Prabowo Siapkan Karakter Pemimpin Masa Depan BUMN Berintegritas

25 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com