Jakarta, Kabariku.com – Polemik hukum yang menyeret nama almarhumah Henny Kondoy kembali mencuat. Steven Kondoy resmi mengajukan keberatan kepada Komisi Kepolisian Nasional terkait dihentikannya sejumlah laporan polisi yang sebelumnya ia buat di Polda Sulawesi Utara.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026, Steven menilai ada rangkaian kejanggalant dalam proses penanganan perkara. Ia menyoroti penghentian kasus dugaan pencurian, dugaan penculikan, hingga laporan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan penetapan ahli waris almarhumah Henny Kondoy.
Surat itu dikirim sebagai respons atas hasil klarifikasi Kompolnas Nomor B-86/DT.01.06/4/2026 tertanggal 14 April 2026. Steven meminta lembaga pengawas kepolisian tersebut tidak buru-buru menutup pengaduannya sebelum seluruh perkara memperoleh kepastian hukum yang utuh.
Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Salah satu perkara yang dipersoalkan ialah penghentian laporan polisi nomor LP/24/III/2021/SEK WANEA terkait dugaan pencurian di rumah milik Henny Kondoy.
Penyelidikan sebelumnya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Namun menurut Steven, inti laporan itu bukan semata soal hilangnya barang rumah tangga, melainkan dugaan upaya sistematis menghilangkan barang bukti.
“Kami menegaskan bahwa esensi dari laporan polisi tersebut bukan sekadar mengenai nilai ekonomis barang-barang rumah tangga yang diambil, melainkan adanya indikasi kuat upaya pengrusakan barang bukti secara sistematis,” tulis Steven dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia mengklaim kondisi rumah mengalami kerusakan setelah peristiwa tersebut terjadi. Menurut dia, fakta itu semestinya menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam, bukan justru dihentikan dengan alasan sengketa perdata.
Steven menilai adanya konflik kepemilikan rumah tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana pencurian maupun perusakan.
Status Anak Sah Dipersoalkan
Perhatian Steven juga tertuju pada penghentian laporan dugaan penculikan bernomor LP/149/III/2021/SULUT/SPKT.
Dalam hasil klarifikasi Kompolnas, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana lantaran Afrily Syalomita Cindy Sembiring dianggap sebagai anak sah almarhumah Henny Kondoy berdasarkan penetapan pengadilan.
Namun Steven menilai dasar hukum tersebut masih menyisakan persoalan karena dokumen yang dipakai untuk menetapkan status ahli waris justru sedang dipersoalkan dalam penyelidikan pidana lain.
“Dasar utama penghentian kasus penculikan ini yaitu status legal Syalomita belum memperoleh kepastian hukum yang tetap,” tulisnya.
Steven juga mempertanyakan penggunaan surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 September 2020 yang dipakai dalam proses penyelidikan.
Menurut dia, dokumen yang memiliki kekuatan hukum ialah Akta Wasiat Notaris Nomor 15 tertanggal 30 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Syane Loho, SH, dan menyebut dirinya sebagai penerima wasiat.
Tak hanya itu, Steven mengungkap almarhumah Henny Kondoy pernah membuat akta pernyataan yang menerangkan bahwa Afrily Syalomita Cindy Sembiring merupakan anak asuh, bukan anak kandung.
“Surat wasiat di bawah tangan yang digunakan penyidik berbeda dan tidak pernah diverifikasi keasliannya,” kata Steven.
Soroti Dugaan Akta Kelahiran Fiktif
Dalam keberatannya, Steven turut meminta percepatan penanganan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran dengan nomor LP/B/88/II/2024/SPKT/POLDA SULUT.
Ia merujuk surat resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Nomor 477/034/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan Akta Kelahiran Nomor 309/Mhs/2001 atas nama Afrily Syalomita Cindy Sembiring tidak ditemukan dalam register administrasi.
“Surat ini sudah cukup sebagai bukti pemalsuan tanpa harus menunggu Dukcapil Kota Manado,” tulis Steven.
Ia juga menyoroti belum hadirnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado meski telah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Menurut Steven, lambannya pengusutan dugaan pemalsuan dokumen berdampak langsung terhadap penghentian laporan lain yang saling berkaitan.
Kematian Henny Kondoy Kembali Disorot
Steven turut mengungkap adanya keterangan baru dari warga sekitar tempat Henny Kondoy dirawat sebelum meninggal dunia.
Menurut dia, saksi menyebut Henny Kondoy meninggal di rumah dan bukan di fasilitas kesehatan. Ia juga menyebut proses pemakaman dilakukan pada hari yang sama tanpa visum maupun autopsi.
“Kematian seorang warga negara di luar fasilitas medis, tanpa visum, tanpa autopsi, dengan pemakaman tergesa-gesa di hari yang sama, seharusnya mendorong penyelidikan, bukan diabaikan,” tulis Steven.
Di sisi lain, Steven mengaku kini menghadapi laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan pihak lawan ke Polda Sulawesi Utara pada Februari 2026.
Ia meminta Komisi Kepolisian Nasional mengawasi penanganan perkara tersebut agar tidak menjadi bentuk kriminalisasi atau tekanan hukum.
Kompolnas Buka Ruang Bukti Baru
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan telah menerima penjelasan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait seluruh laporan yang diajukan Steven Kondoy.
Kompolnas menyebut penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai belum memenuhi unsur pidana.
Meski demikian, Kompolnas mempersilakan Steven menempuh langkah hukum lanjutan apabila memiliki fakta baru maupun alat bukti tambahan yang dapat mengubah hasil penyelidikan sebelumnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post