Jakarta, Kabariku.com – Perdebatan mengenai Parliamentary Threshold (PT) kembali mencuat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik mulai mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen. Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) karena dianggap berpotensi menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.
Sorotan itu mengemuka dalam forum diskusi bertema “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang berlangsung di Jakarta, Senin (11/5).
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSSO, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Feri Kurnia Rizkiansyah, hingga sejumlah perwakilan partai politik lain.
Forum itu menilai polemik Parliamentary Threshold bukan hanya soal mekanisme pemilu, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi representatif dan keberagaman aspirasi politik masyarakat Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah partai dinilai mendorong kenaikan PT demi menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, GKSR menilai alasan tersebut tidak boleh mengorbankan hak politik rakyat.
Menurut GKSR, ambang batas parlemen yang terlalu tinggi berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Kondisi itu dinilai dapat memperkuat dominasi partai besar dan mempersempit ruang politik alternatif.
Forum juga menyoroti potensi lahirnya praktik politik eksklusif apabila partai-partai kecil semakin sulit memperoleh ruang representasi di parlemen.
Sebagai solusi, GKSR menawarkan konsep Fraksi Threshold, yakni penggabungan kekuatan partai-partai kecil dalam satu fraksi tanpa harus menghilangkan suara pemilih melalui ambang batas parlemen yang tinggi.
Selain itu, GKSR meminta revisi UU Pemilu segera diselesaikan paling lambat awal 2027 agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan menjelang Pemilu 2029.
Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang (OSSO) mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil diskusi tersebut kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah, dan publik secara terbuka.
“Barusan kami melaksanakan diskusi-diskusi dan kami juga akan menyampaikan hasil rapat ini kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah dan semua pihak secara terbuka,” kata OSSO.
Ia menegaskan sikap penolakan terhadap Parliamentary Threshold tinggi bukan ditujukan untuk melawan pemerintah ataupun partai politik tertentu.
“Tidak ada bertentangan dengan pemerintah, tidak ada bertentangan dengan rakyat, tidak ada bertentangan dengan partai-partai yang bermartabat. Tapi bertentangan dengan orang-orang yang tidak bisa menerima keadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, OSSO juga mengumumkan restrukturisasi Satgas Kedaulatan Rakyat dengan menunjuk Said Iqbal sebagai Ketua Umum dan Feri Kurnia Rizkiansyah sebagai Sekretaris Jenderal.
Menurut OSSO, pembahasan sistem pemilu harus tetap berpijak pada amanat konstitusi dan tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
“Undang-undang dasar 1945, itu yang harus diikuti. Kan ada dalam undang-undang. Jadi, undang-undang itu gak boleh dilanggar,” katanya.
Ia juga mengingatkan besarnya jumlah suara rakyat yang berpotensi hilang akibat tingginya Parliamentary Threshold.
“Dan suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi. Biarpun satu suara,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pendekatan baru dalam menentukan ambang batas parlemen.
Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap lolos threshold apabila mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR.
“Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril saat menghadiri Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (02/05).
Ia menjelaskan partai-partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dapat membentuk fraksi gabungan agar aspirasi pemilih tidak hilang di parlemen.
“Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” tuturnya.
Yusril menilai sistem itu penting agar jutaan suara masyarakat tetap memiliki keterwakilan politik di Senayan.
“Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai kekhawatiran soal banyaknya partai di parlemen sebenarnya dapat diatasi melalui pembentukan fraksi gabungan.
“Paling mudah adalah mengunci dengan membuat fraksi gabungan,” ujar Zainal.
Sementara itu, Mahfud MD menyebut pola penggabungan fraksi sejatinya sudah berjalan di DPRD dan dapat diterapkan di tingkat nasional.
“Sebenarnya kan di DPRD sudah hidup sekarang. Artinya partai-partai yang tidak mencapai satu jumlah fraksi, bergabung,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, sistem proporsional dalam pemilu dirancang agar setiap suara rakyat tetap memiliki nilai representasi.
“Kita memilih sistem proporsional itu kan pikirannya agar tidak ada suara yang hilang,” tandasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post