• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
11 Mei 2026
di Politik
A A
0
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Perdebatan mengenai Parliamentary Threshold (PT) kembali mencuat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik mulai mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen. Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) karena dianggap berpotensi menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Sorotan itu mengemuka dalam forum diskusi bertema “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang berlangsung di Jakarta, Senin (11/5).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSSO, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Feri Kurnia Rizkiansyah, hingga sejumlah perwakilan partai politik lain.

RelatedPosts

Golkar Jabar: Kesuksesan Bahlil Lahadalia Lahir dari Kerja Keras, Bukan Warisan Jabatan

Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

Forum itu menilai polemik Parliamentary Threshold bukan hanya soal mekanisme pemilu, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi representatif dan keberagaman aspirasi politik masyarakat Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah partai dinilai mendorong kenaikan PT demi menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, GKSR menilai alasan tersebut tidak boleh mengorbankan hak politik rakyat.

Menurut GKSR, ambang batas parlemen yang terlalu tinggi berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Kondisi itu dinilai dapat memperkuat dominasi partai besar dan mempersempit ruang politik alternatif.

Forum juga menyoroti potensi lahirnya praktik politik eksklusif apabila partai-partai kecil semakin sulit memperoleh ruang representasi di parlemen.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

Sebagai solusi, GKSR menawarkan konsep Fraksi Threshold, yakni penggabungan kekuatan partai-partai kecil dalam satu fraksi tanpa harus menghilangkan suara pemilih melalui ambang batas parlemen yang tinggi.

Selain itu, GKSR meminta revisi UU Pemilu segera diselesaikan paling lambat awal 2027 agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan menjelang Pemilu 2029.

Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang (OSSO) mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil diskusi tersebut kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah, dan publik secara terbuka.

“Barusan kami melaksanakan diskusi-diskusi dan kami juga akan menyampaikan hasil rapat ini kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah dan semua pihak secara terbuka,” kata OSSO.

Ia menegaskan sikap penolakan terhadap Parliamentary Threshold tinggi bukan ditujukan untuk melawan pemerintah ataupun partai politik tertentu.

“Tidak ada bertentangan dengan pemerintah, tidak ada bertentangan dengan rakyat, tidak ada bertentangan dengan partai-partai yang bermartabat. Tapi bertentangan dengan orang-orang yang tidak bisa menerima keadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, OSSO juga mengumumkan restrukturisasi Satgas Kedaulatan Rakyat dengan menunjuk Said Iqbal sebagai Ketua Umum dan Feri Kurnia Rizkiansyah sebagai Sekretaris Jenderal.

Menurut OSSO, pembahasan sistem pemilu harus tetap berpijak pada amanat konstitusi dan tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Undang-undang dasar 1945, itu yang harus diikuti. Kan ada dalam undang-undang. Jadi, undang-undang itu gak boleh dilanggar,” katanya.

Ia juga mengingatkan besarnya jumlah suara rakyat yang berpotensi hilang akibat tingginya Parliamentary Threshold.

“Dan suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi. Biarpun satu suara,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pendekatan baru dalam menentukan ambang batas parlemen.

Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap lolos threshold apabila mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR.

Baca Juga  Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

“Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril saat menghadiri Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (02/05).

Ia menjelaskan partai-partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dapat membentuk fraksi gabungan agar aspirasi pemilih tidak hilang di parlemen.

“Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” tuturnya.

Yusril menilai sistem itu penting agar jutaan suara masyarakat tetap memiliki keterwakilan politik di Senayan.

“Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai kekhawatiran soal banyaknya partai di parlemen sebenarnya dapat diatasi melalui pembentukan fraksi gabungan.

“Paling mudah adalah mengunci dengan membuat fraksi gabungan,” ujar Zainal.

Sementara itu, Mahfud MD menyebut pola penggabungan fraksi sejatinya sudah berjalan di DPRD dan dapat diterapkan di tingkat nasional.

“Sebenarnya kan di DPRD sudah hidup sekarang. Artinya partai-partai yang tidak mencapai satu jumlah fraksi, bergabung,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, sistem proporsional dalam pemilu dirancang agar setiap suara rakyat tetap memiliki nilai representasi.

“Kita memilih sistem proporsional itu kan pikirannya agar tidak ada suara yang hilang,” tandasnya.

Tags: Demokrasi IndonesiaGKSRMahfud MDOesman Sapta OdangOSSOParliamentary ThresholdPemilu 2029PT Pemilurevisi UU Pemilusuara rakyat hilangYusril Ihza MahendraZainal Arifin Mochtar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

Post Selanjutnya

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

RelatedPosts

Golkar Jabar: Kesuksesan Bahlil Lahadalia Lahir dari Kerja Keras, Bukan Warisan Jabatan

7 Agustus 2026
Ketua Bidang Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Kundrat Kanda Permana

Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

7 Agustus 2026

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Rocky Gerung: Keadilan Sosial Jadi Kunci Ekonomi, Singgung Ancaman Rupiah Tembus Rp25.000 per Dolar

5 Agustus 2026

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com