• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
9 April 2026
di News
A A
0
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terancam tidak berlanjut. Salah satu pelapor, Novel Bamukmin, secara tegas menolak skema restorative justice dan meminta proses hukum tetap berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Damai Hari Lubis, menyebut pihaknya keberatan dengan rencana damai yang diajukan oleh pihak terlapor.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kabarnya Pandji dengan kuasa hukumnya ingin minta restorative justice. Iya kan? Selanjutnya kami merasa keberatan untuk restorative justice, namun ada solusi lainnya secara hukum sesuai ketentuan hukum,” kata Damai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

RelatedPosts

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

Penolakan tersebut juga ditegaskan langsung oleh Novel. Ia mengaku mewakili sejumlah organisasi serta umat Islam yang menilai materi stand up yang disampaikan Pandji masuk dalam kategori penistaan agama.

Novel bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara sebelumnya yang sempat menyita perhatian publik, yakni kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Dalam ranah penistaan agama ini, saya melihat beberapa poin dengan catatan-catatan yang begitu panjang. Ini lebih parah daripada Ahok. Kalau Ahok mungkin hanya sekelebat satu kalimat saja dengan ayat Al-Ma’idah 51,” tegasnya.

“Tapi ini syariat sholat diserang bertubi-tubi,” timpalnya.

Belum Ada Permintaan Maaf

Lebih lanjut, Novel menyampaikan hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dari pihak Pandji, termasuk permintaan maaf atau klarifikasi.

“Belum, sampai saat ini komunikasi, tabayun apa pun belum,” ujarnya.

Ada Syarat Jika Laporan Dicabut

Meski menolak penyelesaian damai melalui restorative justice, pelapor masih membuka peluang pencabutan laporan dengan sejumlah syarat.

Baca Juga  Kejagung Setujui Pengajuan Penghentian 21 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berikut Ini Daftarnya

Novel menyebut ada empat poin yang harus dipenuhi, yakni mengakui kesalahan, memohon ampun kepada Tuhan, meminta maaf kepada umat Islam, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari mekanisme restorative justice, melainkan bentuk tuntutan moral dari para ulama dan tokoh yang diwakilinya.

“Saya hanya menyampaikan amanat,” katanya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ahokberita Jakartakasus hukumkasus Pandjikomika PandjiNovel BamukminPandji Pragiwaksonopenistaan agamaRestorative Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

Post Selanjutnya

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

RelatedPosts

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Post Selanjutnya
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com