• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Oktober 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Soal Pemekaran, Majelis Rakyat Papua : Perbaikan Penghidupan Masyarakat Lebih Utama

Redaksi oleh Redaksi
28 November 2019
di Uncategorized
A A
0
Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan jajarannya memberikan keterangan kepada para wartawan.

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan jajarannya memberikan keterangan kepada para wartawan.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menegaskan, penambahan dua wilayah tingkat satu yang baru di Papua, bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat Papua selama ini.

Alih-alih menyetujui, Timotius malah menilai wacana pembentukan dua provinsi baru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Timotius, meski belum resmi diputuskan, wacana pemerintah pusat membentuk dua provinsi baru di wilayah paling timur di Indonesia tersebut, cacat prosedural ketatanegaraan.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“MRP pada prinsipnya menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi, di mana melihat dan mempertimbangkan segala aspek, kemudian melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia, saya pikir Papua adalah bagian dari NKRI yang juga menghargai dan menghormati prinsip-prinsip yang telah dilakukan oleh negara,” kata Timotius di sela sela kegiatan Bimbingan Teknis Majelis Rakyat Papua, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu, (27/11/2019)

.Timotius menerangkan, MRP merupakan lembaga resmi negara yang khusus ada di Papua. MRP punya kewenangan yang mengacu pada UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, dalam beleid tersebut, dalam Pasal 76 tentang aturan pemekaran

, pemekaran berawal dari ajuan eksekutif di tingkat provinsi dan kabupaten yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ajuan tersebut pun, kata dia, mengharuskan adanya kajian menyangkut tentang kebutuhan rakyat Papua yang wilayahnya akan dimekarkan.

Setelah eksekutif dan DPRP melakukan pembahasan, lanjutnya, persetujuan terakhir ada di MRP. Persetujuan MRP itu pun, kata Timotius, tak asal, karena MRP harus memperhatikan aspek kesatuan sosial adat dan budaya suku dan masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia, juga kemampuan perekonomian wilayah baru yang akan dibentuk. Persetujuan dari MRP, akan menjadi rekomendasi utama bagi pusat untuk melakukan pemekaran.

Baca Juga  Hindari Harga Melebihi HET, Bupati Garut Tekankan Masyarakat Beli Gas 3kg di Pangkalan

“Lebih spesifik lagi adalah pasal 76 yang menyebutkan di Provinsi Papua pembentukan provinsi-provinsi itu dapat diberi persetujuan dan pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR Pusat,” ujar Timotius

.Timotius menerangkan, persoalan utama di Papua baru-baru ini, tak lain adalah reaksi memuncak dari rasa ketidakadilan yang masih dirasakan oleh rakyat asli Papua sejak lama.

Oleh karena itu, tegas Timotius, pemerintah pusat maupun daerah wajib menjawab ketidakadilan yang dirasakan tersebut dengan jalan memperbaiki kualitas manusia dan perbaikan penghidupan masyarakat asli Papua. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: majelis rakyat papuapemekaran PapuaTimotius Murib
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Enggan Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Post Selanjutnya

“Sorry Agnez Monica!”

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

“Sorry Agnez Monica!"

Didin Andijaya, pria asal Malang, kini tinggal di Sydney Australia (Foto: abc.net.au)

Pria Asal Malang Jebolan S-2 Ini Jadi Tukang AC di Australia, Penghasilannya Rp 1,9 M

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rektor UKRI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan akademik pada Sidang Senat Terbuka berlangsung khidmat di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Jawa Barat

Sufmi Dasco Ahmad Torehkan Prestasi, UKRI Raih Akreditasi “Baik Sekali”

18 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka UKRI di Trans Convention Centre, Kota Bandung

Presiden Prabowo Apresiasi Rektor UKRI Sufmi Dasco: Dorong Generasi Muda Pahami Peran Berbangsa

18 Oktober 2025
Momen Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo memotong tumpeng bersama keluarga dan para pejabat negara di Istana Negara, Jumat (17/10/2025)

Presiden RI Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-74: “Semangat Ini untuk Terus Mengabdi kepada Rakyat Indonesia”

18 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menghadiri pembukaan pameran 'Kronik Ragam Budaya Indonesia', Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) (Foto: Dokumentasi Kemenbud)

Menbud Fadli Zon Resmikan Pameran “Kronik Ragam Budaya Indonesia” di Yogyakarta

18 Oktober 2025
Gelandang PERSIB, Luciano Guaycochea, merayakan gol ke gawang PSBS Biak pada pertandingan pekan kesembilan Super League 2025/26 di Stadion Maguwoharjo Sleman, Jumat, 17 Oktober 2025. (PERSIB.co.id/Fernando Hero)

PERSIB Bungkam PSBS Biak 3-0, Naik ke Peringkat Tiga Super League 2025/26

18 Oktober 2025
pemerintah mengumumkan program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditujukan para lulusan baru di Indonesia/biro pres

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Hadir untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

18 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan stimulus ekonomi di Kantor Pos Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (17/10/2025)-Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Luncurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

18 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Ilustrasi Presiden Prabowo melakukan perjalanan ke Bandung menggunakan kereta cepat Whoosh dari Stasiun Halim, Jakarta Timur Rabu (6/8/2025) malam

Melihat Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Secara Objektif dan Konstruktif

17 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.