Soal Pemekaran, Majelis Rakyat Papua : Perbaikan Penghidupan Masyarakat Lebih Utama

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan jajarannya memberikan keterangan kepada para wartawan.

KABARIKU – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menegaskan, penambahan dua wilayah tingkat satu yang baru di Papua, bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat Papua selama ini.

Alih-alih menyetujui, Timotius malah menilai wacana pembentukan dua provinsi baru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.

Menurut Timotius, meski belum resmi diputuskan, wacana pemerintah pusat membentuk dua provinsi baru di wilayah paling timur di Indonesia tersebut, cacat prosedural ketatanegaraan.

“MRP pada prinsipnya menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi, di mana melihat dan mempertimbangkan segala aspek, kemudian melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia, saya pikir Papua adalah bagian dari NKRI yang juga menghargai dan menghormati prinsip-prinsip yang telah dilakukan oleh negara,” kata Timotius di sela sela kegiatan Bimbingan Teknis Majelis Rakyat Papua, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu, (27/11/2019)

.Timotius menerangkan, MRP merupakan lembaga resmi negara yang khusus ada di Papua. MRP punya kewenangan yang mengacu pada UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, dalam beleid tersebut, dalam Pasal 76 tentang aturan pemekaran

, pemekaran berawal dari ajuan eksekutif di tingkat provinsi dan kabupaten yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ajuan tersebut pun, kata dia, mengharuskan adanya kajian menyangkut tentang kebutuhan rakyat Papua yang wilayahnya akan dimekarkan.

Setelah eksekutif dan DPRP melakukan pembahasan, lanjutnya, persetujuan terakhir ada di MRP. Persetujuan MRP itu pun, kata Timotius, tak asal, karena MRP harus memperhatikan aspek kesatuan sosial adat dan budaya suku dan masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia, juga kemampuan perekonomian wilayah baru yang akan dibentuk. Persetujuan dari MRP, akan menjadi rekomendasi utama bagi pusat untuk melakukan pemekaran.

“Lebih spesifik lagi adalah pasal 76 yang menyebutkan di Provinsi Papua pembentukan provinsi-provinsi itu dapat diberi persetujuan dan pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR Pusat,” ujar Timotius

.Timotius menerangkan, persoalan utama di Papua baru-baru ini, tak lain adalah reaksi memuncak dari rasa ketidakadilan yang masih dirasakan oleh rakyat asli Papua sejak lama.

Oleh karena itu, tegas Timotius, pemerintah pusat maupun daerah wajib menjawab ketidakadilan yang dirasakan tersebut dengan jalan memperbaiki kualitas manusia dan perbaikan penghidupan masyarakat asli Papua. (Has)

Tinggalkan Balasan