Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penahanan dilakukan usai Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Budiman ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK melakukan penahanan terhadap BPP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Duit Rp5,19 Miliar Disita dari Safe House
Dalam proses penyidikan, tim KPK menggeledah dua lokasi yang diduga sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar.
Uang tersebut disimpan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi para pejabat DJBC.
“Kami menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” ungkapnya.
Kasus ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Kemudian, Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC,John Field (JF) sebagai pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo.
KPK menduga, Budiman bersama Subiaksono menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka pada periode 2024–2026.
Uang tersebut diduga, dikumpulkan oleh pegawai DJBC dan disimpan di safe house atas arahan keduanya. Dana tersebut disebut-sebut digunakan sebagai “dana operasional” sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
KPK menegaskan, akan terus mengusut tuntas praktik korupsi di sektor kepabeanan yang dinilai rawan penyimpangan, khususnya dalam proses importasi barang. KPK juga memastikan, proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post