Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Seorang pegawai Bea Cukai yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Bea Cukai wilayah Jakarta.
Penangkapan dilakukan, tak lama setelah Budiman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi, saat dimintai keterangan, Kamis (26/2/2026).
Budi menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendalami temuan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lain untuk menelusuri asal-usul serta peruntukan uang tersebut sebelum akhirnya menetapkan Budiman sebagai tersangka baru.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 KUHP baru.
Setoran Rp 7 Miliar Per Bulan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain, terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap agar barang impor milik perusahaan tersebut dapat masuk tanpa pemeriksaan.
Saat itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa PT Blueray diduga menyetor hingga Rp 7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan,” kata Asep.
Barang yang diimpor disebut-sebut merupakan barang palsu atau KW yang seharusnya melalui proses pemeriksaan ketat.
Para pejabat yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru.
Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap juga dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU KUHP Tahun 2023.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post