Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons putusan majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan eks pegawai KPK dalam sengketa informasi.
Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang selama ini tidak dipublikasikan. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam polemik panjang TWK yang mencuat sejak 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya putusan majelis KIP. Menurutnya, dalam perkara tersebut KPK bukan pihak utama yang bersengketa, melainkan hanya sebagai pihak terkait.
“Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Budi memastikan, KPK bersikap kooperatif sepanjang proses persidangan. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, KPK telah memberikan keterangan yang dibutuhkan majelis untuk memutus perkara.
“Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis,” imbuhnya.
Putusan dengan Nomor Perkara XI/KIP-PS/2021 ini disambut gembira oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Mereka menilai, keterbukaan dokumen TWK menjadi momentum krusial dalam perjuangan mereka.Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa terbukanya dokumen asesmen menghapus alasan untuk menunda pemulihan status 57 pegawai yang tersingkir akibat TWK.
Mereka bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret mengembalikan para eks pegawai tersebut ke lembaga antirasuah.
Meski demikian, KPK memilih untuk tidak berspekulasi terkait desakan pengembalian status pegawai. Lembaga antirasuah itu menegaskan fokusnya saat ini hanya pada putusan sengketa informasi yang telah diputuskan KIP.
Putusan ini pun dipandang sebagai babak baru dalam kontroversi TWK yang selama ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi komitmen keterbukaan informasi di lingkungan lembaga negara.
Sebagai informasi, sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, secara resmi membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengklasifikasian informasi yang dikecualikan.
Majelis hakim menilai, informasi terkait hasil tes TWK masuk dalam kategori informasi yang wajib dibuka, bukan untuk dirahasiakan, selama tidak menyangkut informasi pribadi pihak lain. BKN kini diwajibkan untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada para pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bagi eks pegawai KPK seperti Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, putusan ini dimaknai sebagai titik terang setelah penantian selama lima tahun serta kemenangan melawan segala bentuk intimidasi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post