Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung, ST Burhanuddin bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan penegakan hukum hak asasi manusia (HAM), termasuk rencana revisi Undang-Undang HAM dan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan itu merupakan koordinasi awal terkait pelaksanaan tugas dan agenda legislasi baru di bidang HAM.
“Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,” ujar Burhanuddin.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah dukungan Kejaksaan Agung terhadap revisi Undang-Undang HAM. Revisi tersebut diharapkan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk membuka peluang pembentukan unit penyidikan, khususnya untuk penanganan pelanggaran HAM berat.
Pigai menyatakan, pihaknya telah menyampaikan gagasan revisi tersebut dan mendapat respons positif dari Kejaksaan.
“Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” kata Pigai.
Menurutnya, penyidik pada unit tersebut nantinya akan memperoleh pendidikan dan pembinaan dari Korps Adhyaksa guna memastikan standar profesionalitas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
“Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa detail kewenangan dan fungsi unit penyidikan itu akan diatur lebih komprehensif dalam revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.
“Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat,” tutup Pigai.
Rencana revisi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat mekanisme penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, sekaligus memperjelas koordinasi antar-lembaga dalam proses penyelidikan dan penyidikan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post