Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga antirasuah ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif melalui revisi Undang-Undang KPK.
Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap harus berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari Mahkamah Agung (MA).
Usulan itu disampaikan Tanak merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju terhadap wacana pengembalian UU KPK ke bentuk sebelum revisi 2019.
Tanak menegaskan bahwa saat ini tidak ada hambatan bagi KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun secara kelembagaan berada dalam rumpun eksekutif.
“Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun KPK berada dalam rumpun eksekutif, tidak ada satu pun lembaga di NKRI ini yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Tanak, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/2/2026),
Opsi Revisi UU KPK
Tanak menyebut, apabila masih terdapat pandangan bahwa posisi KPK di bawah eksekutif berpotensi menimbulkan intervensi, maka revisi Undang-Undang KPK dapat menjadi solusi.
“Tentu saja UU KPK bisa direvisi. Untuk itu saya menyarankan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif tetapi KPK berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari Mahkamah Agung,” katanya.
Ia menekankan, pembahasan revisi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, urgensi perubahan regulasi harus disertai alasan yang jelas.
“Masalah urgen or not wacana revisi UU KPK, tergantung pada Pemerintah dan DPR sebagai Lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami apa alasannya shg UU KPK perlu direvisi,” terangnya.
Tanak juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK tetap independen dalam menjalankan fungsi penindakan, meski secara administratif berada di rumpun eksekutif.
Ia menambahkan, UU 19/2019 juga memperjelas status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Respons Jokowi dan Sikap Pemerintah
Sebelumnya, dalam wawancara di Solo, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.
Pernyataan itu muncul setelah Samad bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, isu pengembalian UU KPK ke bentuk lama turut dibahas.
Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia menyatakan tidak keberatan apabila regulasi tersebut dikaji kembali.
Namun, sikap berbeda disampaikan pemerintah saat ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan belum ada rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
“Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo usai rapat koordinasi di kompleks parlemen, Rabu (18/2/2026).
Ia juga menegaskan wacana tersebut tidak berkaitan dengan pernyataan Jokowi.
Wacana Revisi UU KPK Kembali Menguat
Wacana revisi UU KPK kembali mencuat di tengah perdebatan soal independensi lembaga antikorupsi. Sejak revisi pada 2019, posisi KPK secara eksplisit ditempatkan dalam rumpun eksekutif, meski tetap memiliki kewenangan penindakan yang bersifat quasi-yudisial.
Usulan Johanis Tanak menambah dinamika baru dalam diskursus kelembagaan KPK. Opsi menjadikan KPK sebagai lembaga yudikatif yang berdiri sendiri dinilai dapat memperkuat persepsi independensi tanpa meleburkannya ke dalam struktur Mahkamah Agung.
Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU KPK. Namun, sejumlah pernyataan tokoh nasional menunjukkan isu tersebut berpotensi kembali menjadi agenda politik dan hukum dalam waktu dekat.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post