• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga antirasuah ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif melalui revisi Undang-Undang KPK.

Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap harus berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari Mahkamah Agung (MA).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usulan itu disampaikan Tanak merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju terhadap wacana pengembalian UU KPK ke bentuk sebelum revisi 2019.

RelatedPosts

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Tanak menegaskan bahwa saat ini tidak ada hambatan bagi KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun secara kelembagaan berada dalam rumpun eksekutif.

“Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun KPK berada dalam rumpun eksekutif, tidak ada satu pun lembaga di NKRI ini yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Tanak, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/2/2026),

Opsi Revisi UU KPK

Tanak menyebut, apabila masih terdapat pandangan bahwa posisi KPK di bawah eksekutif berpotensi menimbulkan intervensi, maka revisi Undang-Undang KPK dapat menjadi solusi.

“Tentu saja UU KPK bisa direvisi. Untuk itu saya menyarankan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif tetapi KPK berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menekankan, pembahasan revisi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, urgensi perubahan regulasi harus disertai alasan yang jelas.

Baca Juga  Dalami Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Tiga Pejabat Direktorat Alsintan Kementan

“Masalah urgen or not wacana revisi UU KPK, tergantung pada Pemerintah dan DPR sebagai Lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami apa alasannya shg UU KPK perlu direvisi,” terangnya.

Tanak juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK tetap independen dalam menjalankan fungsi penindakan, meski secara administratif berada di rumpun eksekutif.

Ia menambahkan, UU 19/2019 juga memperjelas status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Respons Jokowi dan Sikap Pemerintah

Sebelumnya, dalam wawancara di Solo, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.

Pernyataan itu muncul setelah Samad bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, isu pengembalian UU KPK ke bentuk lama turut dibahas.

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia menyatakan tidak keberatan apabila regulasi tersebut dikaji kembali.

Namun, sikap berbeda disampaikan pemerintah saat ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan belum ada rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

“Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo usai rapat koordinasi di kompleks parlemen, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan wacana tersebut tidak berkaitan dengan pernyataan Jokowi.

Wacana Revisi UU KPK Kembali Menguat

Wacana revisi UU KPK kembali mencuat di tengah perdebatan soal independensi lembaga antikorupsi. Sejak revisi pada 2019, posisi KPK secara eksplisit ditempatkan dalam rumpun eksekutif, meski tetap memiliki kewenangan penindakan yang bersifat quasi-yudisial.

Usulan Johanis Tanak menambah dinamika baru dalam diskursus kelembagaan KPK. Opsi menjadikan KPK sebagai lembaga yudikatif yang berdiri sendiri dinilai dapat memperkuat persepsi independensi tanpa meleburkannya ke dalam struktur Mahkamah Agung.

Baca Juga  Pegawai KPK Deklarasi Budaya BerAKHLAK, Firli Bahuri: Semoga Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU KPK. Namun, sejumlah pernyataan tokoh nasional menunjukkan isu tersebut berpotensi kembali menjadi agenda politik dan hukum dalam waktu dekat.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abraham SamadPerubahan Status KelembagaanPresiden RI ke 7revisi UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

Post Selanjutnya

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

RelatedPosts

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Post Selanjutnya
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) Sugiono, MBA. memberi arahan dan penjelasan mengenai keberadaan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi kepada seluruh Orangtua Calon Siswa Kelas X yang diundang hadir pada hari ini, Selasa tgl. 9 Juli 2024 di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

20 Februari 2026

GT World Challenge Asia 2026 Resmi Digelar di Mandalika, Berikut Jadwal Lengkapnya

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com