Jakarta, Kabariku— Langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menyedot perhatian publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan itu, resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan informasi perkara, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Yaqut sebagai pemohon dan KPK cq pimpinan KPK sebagai termohon.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, langkah hukum tersebut bukan hal yang luar biasa, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, (11/2/2026).
Menurutnya, praperadilan justru dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Meski demikian, ia menekankan bahwa KPK meyakini seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu pun menyatakan, siap membuktikan dasar penetapan tersebut di hadapan hakim.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan seorang lainnya berinisial IAA.
Penetapan tersebut, kata Budi, dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.
KPK juga menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara,” kata Budi.
Bagi Yaqut, praperadilan menjadi pintu untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara bagi KPK, gugatan ini adalah bagian dari dinamika hukum yang akan dihadapi di persidangan.
Kini, publik menanti bagaimana hakim praperadilan menilai proses penetapan tersangka dalam kasus yang menyentuh penyelenggaraan ibadah haji sektor yang selama ini sangat sensitif dan sarat kepentingan publik.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post