• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sekjen KPA, Dewi Kartika: RUU Pertanahan Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945

Redaksi oleh Redaksi
29 Oktober 2019
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dalam seminar yang diselenggarakan Gerakan Indonesia Kita (GITA) bertema “RUU Pertanahan: Bagi Keadilan Agraria”, di Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10/2019) mengemuka kritik mendasar mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanahan.

Kritik ini disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Melalui Sekjen KPA, Dewi Kartika disampaikan, RUU tersebut tidak menjawab lima krisis pokok agraria.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, ketimpangan struktur agraria yang tajam. Kedua, maraknya konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis yang meluas. Empat, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian. Dan kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.

RelatedPosts

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

“Kami memandang bahwa RUUP gagal menjawab 5 krisis agraria yang terjadi. UU terkait pertanahan seharusnya menjadi basis bangsa dan negara kita untuk mewujudkan keadilan agraris sebagaimana dicita-citakan pasal 33 UUD 1945,” ujar Dewi Kartika.

Dewi pun menyampaikan ada 10 persoalan mendasar tentang RUU Pertanahan saat ini, yaitu: Pertama, RUU Pertanahan bertentangan dengan Konstitusi dan UUPA 1960; Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) dan Penyimpangan “Hak Menguasai dari Negara (HMN); Ketiga, masalah Hak Guna Usaha (HGU); Keempat, penyimpangan Reforma Agraria (RA); Kelima, pembiaran konflik agraria; Keenam, pembentukan Badan Spekulan Tanah (Lembaga Pengelolaan Tanah/Bank Tanah); Ketujuh, pengingkaran Hak (Ulayat) Masyarakat Adat; Kedelapan, melanjutkan sektoralisme pertanahan dan masalah pendafataran tanah; Kesembilan, pasal karet (kriminalisasi) terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat umum; Kesepuluh, membuka lebih luas hak atas tanah bagi asing.

Berdasarkan kesepuluh hal ini, lanjut Dewi, KPA menganjurkan agar rencana pengesahan RUU Pertanahan dibatalkan.

Baca Juga  Panglima Santri Jabar Mengutuk Kekerasan Asusila Belasan Santriwati oleh Oknum Guru di Pesantren Kota Bandung

“RUUP tidak memenuhi syarat filosofis, ideologis, sosiologis, historis, dan ekologis sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960, RUUP nyata-nyata berwatak kapitalisme neoliberal, yang memperkuat liberalisasi pasar tanah,” jelas Dewi. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jokowi: Papua Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi

Post Selanjutnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Nanti Pasti Ada Gebrakan

RelatedPosts

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
Post Selanjutnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Nanti Pasti Ada Gebrakan

Mendikbud Nadiem Alokasikan Rp 17,9 T untuk Program Indonesia Pintar

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

    Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com