Jaksa Agung ST Burhanuddin: Nanti Pasti Ada Gebrakan

Jaksa Agung ST Burhanuddin

KABARIKU – ST Burhanuddin dilantik menjadi Jaksa Agung bersamaan dengan pelantikan para menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019) lalu. Pengganti HM Prasetyo ini menyatakan, di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung siap melakukan gebrakan baru.

“Nanti pasti ada gebrakan,” katanya, Minggu (27/10/2019).

Apa gebrakannya, tak dijelaskan, namun diduga akan mengintesifkan pengusutan kasus-kasus korupsi, terutama yang tak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, KPK hanya menangani kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1 miliar ke atas.

“Oleh karena itu, kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi,” kata Burhanuddin, kepada media, Minggu (27/10/2019).

Untuk membuat gebrakan tersebut, pria kelahiran Cirebon dan adik dari TB Hasanuddin, calon Gubernur Jawa Barat pada Pilgub 2018 lalu ini, menyatakan harus memperkuat sumber daya manusia (SDM) terlebih dahulu di jajaran kejaksaan.

“SDM dulu kami benahi, supaya kita cepat bisa lari,” kata Burhanuddin.

Sebagai langkah untuk memuluskan programnya dalam pembenahan SDM, Burhanuddin langsung bekerja. Ia mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada Senin (28/10/2019). Di sana ia memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan kejaksaan untuk membantu program pemerintahan Joko Widodo- Ma’aruf Amin di bidang penegakan hukum, terutama kasus korupsi.

Burhanuddin menyelesaikan S-1 hukum pidana di Universitas Dipenogoro dan mendapat gelar doktor dari Satyagama. Ia merupakan orang kejaksaan asli. Jabatan terakhirnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 2011 hingga pensiun pada 2014.

Satu tahun setelah pensiun, ST Burhanuddin diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN, PT Hutama Karya pada 2015.

Berbagai jabatan yang pernah diemban pria kelahiran 17 Juli 1959 ini, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko Jambi, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jambi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) NAD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Barat, hingga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh dan Kajati Sulsel.

Kasus besar yang berhasil ditangani Burhanuddin, di antaranya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar yang hingga kini eksekusi aset dengan nilai mencapai Rp4,4 triliun belum rampung. Kemudian, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2008 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.

Menurut Burhanuddin, selain membuat gebrakan baru, ia pun akan melanjutkan program Jaksa Agung pendahulunya yakni HM Prasetyo, salah satunya yakni memperkuat Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Dia mengatakan, TP4 harus diperkuat untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, terutama pemerintahan daerah. (Ref)

Tinggalkan Balasan