• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
10 Februari 2026
di Hukum
A A
0
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto memaparkan capaian kinerja lembaga peradilan sepanjang 2025.

Ia menyebut, total perkara yang ditangani di seluruh lingkungan peradilan mencapai 3.025.152 perkara, dengan 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan atau setara 97,11 persen. Adapun sisa perkara tercatat sebesar 2,89 persen.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Capaian ini menunjukkan bahwa produktivitas penyelesaian perkara Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tetap terjaga di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” kata Sunarto saat memaparkan Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Istimewa di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Di tingkat MA, beban perkara tahun 2025 tercatat 38.148 perkara, meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beban tersebut, terdiri atas sisa perkara 2024 sebanyak 230 perkara dan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 37.918 perkara. Dari total beban itu, MA berhasil menjatuhkan putusan terhadap 37.973 perkara.

Sementara, perkara yang berhasil diminutasi dan diselesaikan mencapai 36.931 perkara, meningkat 18,51 persen dibandingkan 2024. Dari jumlah tersebut, 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

“Tingkat ketepatan waktu minutasi perkara ini mencapai 96,74 persen, meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung,” ujar Sunarto.

Digitalisasi Pangkas Waktu dan Biaya

Sunarto menegaskan, salah satu faktor pendorong kinerja tersebut adalah penerapan sistem e-Kasasi dan e-PK yang diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Pada 2025, rasio penggunaannya telah mencapai 96,58 persen.

Baca Juga  JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

“Pemanfaatan teknologi informasi, terutama penerapan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik, terbukti memangkas waktu dan biaya administrasi serta mempercepat proses pemeriksaan berkas,” katanya.

Menurutnya, digitalisasi juga berdampak positif terhadap lingkungan. MA berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton.

“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon, penghematan air sebesar 2,3 miliar liter, serta penurunan emisi CO₂ hingga 805.631 kilogram,” tuturnya.

Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 MA menerima 5.561 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 4.263 pengaduan telah selesai diproses, sementara 1.298 pengaduan masih dalam penanganan.

Dalam pengawasan eksternal, MA menerima 61 usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Sebanyak 12 usulan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin, 33 usulan tidak dilanjutkan karena menyangkut teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses penelaahan.

Sepanjang 2025, MA juga menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada aparatur peradilan, terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.

“Penjatuhan sanksi ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan disiplin, menjaga kode etik, dan mempertahankan marwah lembaga peradilan,” tegas Sunarto.

Di bidang tata kelola, MA kembali mencatat berbagai prestasi. MA telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kali berturut-turut dan memperoleh apresiasi sebagai Role Model Pelaporan Keuangan dari Kementerian Keuangan.

Dari BKN, MA juga menerima penghargaan atas penyelesaian disparitas data kepegawaian hingga 100 persen.

Dalam pembangunan zona integritas, hingga 2025 tercatat 278 unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 16 unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi publik, MA kembali meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43.

Baca Juga  Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

Beban Perkara Masih Tinggi

Meski mencatat kinerja tinggi, Sunarto mengakui beban perkara masih tergolong berat. Pada 2025, rata-rata setiap hakim agung menangani 2.384 perkara per tahun atau sekitar 199 perkara per bulan. Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, MA didukung oleh 8 hakim ad hoc.

“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung mencapai 2.384 berkas perkara per tahun,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban perkara tersebut.

“Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan sekitar 2.373 perkara per tahun. Ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan,” pungkasnya.

Sidang Istimewa tersebut, dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo.

Selain itu, ada juga Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Gubernur BI Perry Warjiyo, serta Jaksa Agung Burhanuddin, bersama perwakilan kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan delegasi negara sahabat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Beban perkaraKetua MAKinerja MA 2025Laporan tahunan MALaporan Tahunan MA 2025Mahkamah AgungOverloadProf. Sunarto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Post Selanjutnya

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com