• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
10 Februari 2026
di Hukum
A A
0
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto memaparkan capaian kinerja lembaga peradilan sepanjang 2025.

Ia menyebut, total perkara yang ditangani di seluruh lingkungan peradilan mencapai 3.025.152 perkara, dengan 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan atau setara 97,11 persen. Adapun sisa perkara tercatat sebesar 2,89 persen.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Capaian ini menunjukkan bahwa produktivitas penyelesaian perkara Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tetap terjaga di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” kata Sunarto saat memaparkan Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Istimewa di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

RelatedPosts

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

Di tingkat MA, beban perkara tahun 2025 tercatat 38.148 perkara, meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beban tersebut, terdiri atas sisa perkara 2024 sebanyak 230 perkara dan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 37.918 perkara. Dari total beban itu, MA berhasil menjatuhkan putusan terhadap 37.973 perkara.

Sementara, perkara yang berhasil diminutasi dan diselesaikan mencapai 36.931 perkara, meningkat 18,51 persen dibandingkan 2024. Dari jumlah tersebut, 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

“Tingkat ketepatan waktu minutasi perkara ini mencapai 96,74 persen, meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung,” ujar Sunarto.

Digitalisasi Pangkas Waktu dan Biaya

Sunarto menegaskan, salah satu faktor pendorong kinerja tersebut adalah penerapan sistem e-Kasasi dan e-PK yang diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Pada 2025, rasio penggunaannya telah mencapai 96,58 persen.

Baca Juga  Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Dituntut Pidana Penjara 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

“Pemanfaatan teknologi informasi, terutama penerapan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik, terbukti memangkas waktu dan biaya administrasi serta mempercepat proses pemeriksaan berkas,” katanya.

Menurutnya, digitalisasi juga berdampak positif terhadap lingkungan. MA berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton.

“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon, penghematan air sebesar 2,3 miliar liter, serta penurunan emisi CO₂ hingga 805.631 kilogram,” tuturnya.

Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 MA menerima 5.561 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 4.263 pengaduan telah selesai diproses, sementara 1.298 pengaduan masih dalam penanganan.

Dalam pengawasan eksternal, MA menerima 61 usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Sebanyak 12 usulan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin, 33 usulan tidak dilanjutkan karena menyangkut teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses penelaahan.

Sepanjang 2025, MA juga menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada aparatur peradilan, terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.

“Penjatuhan sanksi ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan disiplin, menjaga kode etik, dan mempertahankan marwah lembaga peradilan,” tegas Sunarto.

Di bidang tata kelola, MA kembali mencatat berbagai prestasi. MA telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kali berturut-turut dan memperoleh apresiasi sebagai Role Model Pelaporan Keuangan dari Kementerian Keuangan.

Dari BKN, MA juga menerima penghargaan atas penyelesaian disparitas data kepegawaian hingga 100 persen.

Dalam pembangunan zona integritas, hingga 2025 tercatat 278 unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 16 unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi publik, MA kembali meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43.

Baca Juga  Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Beban Perkara Masih Tinggi

Meski mencatat kinerja tinggi, Sunarto mengakui beban perkara masih tergolong berat. Pada 2025, rata-rata setiap hakim agung menangani 2.384 perkara per tahun atau sekitar 199 perkara per bulan. Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, MA didukung oleh 8 hakim ad hoc.

“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung mencapai 2.384 berkas perkara per tahun,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban perkara tersebut.

“Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan sekitar 2.373 perkara per tahun. Ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan,” pungkasnya.

Sidang Istimewa tersebut, dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo.

Selain itu, ada juga Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Gubernur BI Perry Warjiyo, serta Jaksa Agung Burhanuddin, bersama perwakilan kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan delegasi negara sahabat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Beban perkaraKetua MAKinerja MA 2025Laporan tahunan MALaporan Tahunan MA 2025Mahkamah AgungOverloadProf. Sunarto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Post Selanjutnya

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

RelatedPosts

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Oplus_131072

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

26 Juni 2026

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

25 Juni 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Menkeu Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Himbara, OJK Pastikan Likuiditas Terjaga

26 Juni 2026

Jokowi Turun Gunung! Lampung Jadi Titik Awal Misi Besarkan PSI

26 Juni 2026

Sandri Rumanama Soroti Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Ini Penyebabnya

26 Juni 2026

Politisi PKS Mardani Ali Sera Ungkap Wajar Jika Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

26 Juni 2026

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com