• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai ahli dalam sidang ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Kehadiran Jamdatun disebut akan dilakukan secara langsung. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Informasi terakhir, hadir langsung,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

RelatedPosts

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

Menurutnya, Jamdatun dihadirkan sebagai ahli untuk menerangkan proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penanganan perkara terhadap tersangka Paulus Tannos.

“Sebagai ahli, ya. Untuk menerangkan bagaimana proses penegakan hukum kepada DPO (daftar pencarian orang) tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterangan ahli ini menjadi bagian dari rangkaian sidang ekstradisi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.

“Ini sudah hampir akhir ya tahapannya. Kalau tidak salah ini tahap ketujuh dari total delapan tahapan proses ekstradisi,” tutur Budi.

Terkait kemungkinan upaya hukum setelah putusan tahap ini, Budi menyebut masih dimungkinkan adanya pengujian atau tantangan hukum lanjutan.

“Bisa dimungkinkan ya, nanti di challenge lagi, ada pengujian lagi,” katanya.

Budi menyebut, alasan KPK memilih Jamdatun sebagai ahli bahwa keputusan itu didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan sesuai kebutuhan persidangan.

“Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif. Pemilihan ahli ini sesuai kebutuhan, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” ucapnya.

Baca Juga  Hari Internasional Alquds: Memerdekaan Palestina Menuju Dunia Multipolar

Ketika ditanya apakah pemilihan Jemdatun berkaitan dengan sistem hukum Singapura, Budi mengatakan pihaknya masih akan mengecek alasan detailnya. Namun ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi kelancaran proses hukum.

“Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan dalam proses persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi status Paulus Tannos sebagai buronan (DPO) yang tetap mengajukan upaya hukum di dalam negeri, Budi mengingatkan agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab KPK merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan aspek formil penyidikan KPK sudah sesuai prosedur.

“Oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos agar lebih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, daripada melakukan pengujian di peradilan. Dalam uji formil sebelumnya, hakim juga sudah memutuskan bahwa seluruh aspek formil penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

KPK berharap, proses ekstradisi ini dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga Paulus Tannos bisa segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: e-ktpEkstradisiJamdatunKorupsi e-KTPPaulus TannosSidang ekstradisi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

Post Selanjutnya

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

RelatedPosts

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

19 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026

Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

BNN Paparkan Capaian "War on Drugs for Humanity", Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

19 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026

Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

19 Juni 2026

PPDI Siap Kawal Asta Cita Prabowo, Mendes: Dari Desa Wujudkan Indonesia Emas 2045

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com