Jakarta, Kabariku— Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Mahpudin, selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/1/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung pukul 14.30 WIB tersebut, dilakukan sebagai bentuk pemberian hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hakim Mahpudin diduga melakukan pelanggaran etik karena walk out saat persidangan, yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan.
Aksi tersebut diketahui merupakan bentuk solidaritas terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia.
Sebelum memeriksa, KY terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa walk out tersebut. Namun, materi pemeriksaan tidak dapat diungkap ke publik karena bersifat tertutup.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini semata-mata untuk kepentingan penegakan etik hakim.
“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena melakukan walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” ujar Abhan dalam keterangan resminya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno Komisi Yudisial untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.
Apabila terbukti melanggar KEPPH, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY memastikan akan memulihkan nama baik Hakim M.
Isu mogok sidang dari FSHA, mencuat sebagai bentuk protes para hakim ad hoc terhadap ketimpangan kesejahteraan. Saat ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan uang kehormatan tanpa gaji pokok serta berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kemahalan, keluarga, beras, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.
Mereka merencanakan berhenti bekerja selama 10 hari sejak 12 Januari 2026. Namun, pada 19 Januari 2026 FSHA mengeluarkan surat imbauan penghentian aksi mogok nasional.
Langkah ini diambil menyusul komitmen dan rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengenai percepatan revisi Perubahan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Koordinator FSHA Ade Darusalam mengatakan kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan tidak pernah diperbarui hingga kini.
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun kesejahteraan Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan,” ujar Ade saat mengadu kepada Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Rabu, (14/1/2026) lalu.
Ia menjelaskan hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya bergantung pada tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka tidak memperoleh jaminan sosial yang memadai.
Ade bahkan menyinggung kasus hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal tanpa perlindungan negara.
“Kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu,” katanya.
Menurut Ade, ketimpangan juga terlihat dalam hak normatif, seperti cuti melahirkan dan fasilitas rumah dinas, yang tidak selalu diberikan secara setara dengan hakim karier. Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi, mengingat hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi untuk memperkuat peradilan.
Dalam audiensi sebelumnya dengan KY, FSHA Indonesia berharap lembaga pengawas hakim tersebut dapat ikut mengawal perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, agar kesejahteraan hakim ad hoc ke depan lebih berkeadilan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post