Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati, Sudewo, terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Dugaan itu, mencuat usai Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung menyeret nama orang nomor satu di Pati tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya tarif tertentu yang dipatok untuk mengisi jabatan perangkat desa.
“Memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski begitu, KPK belum membuka berapa besar uang yang diduga dipungut dalam pengisian jabatan tersebut. Budi menyebut, detail angka akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Bupati Sudewo bersama tujuh orang lainnya, saat ini berada di Gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.
Selain mengamankan para pihak, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah. Nanti kami akan sampaikan detailnya,” tutur Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan sumber serta aliran uang tersebut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumumkan konstruksi perkara serta status hukum para pihak dalam konferensi pers waktu dekat.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post