• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
20 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Foto ilustrasi (istimewa)

Foto ilustrasi (istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Nancy Fidelia Fatima menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku penipuan maupun penggelapan sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya. Nancy menyatakan justru menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa transaksi jual beli aset yang belakangan berkembang ke ranah pidana.

Menurut Nancy, perkara ini bermula dari transaksi pembelian aset pada 5 Februari 2025. Dalam transaksi tersebut, ia telah menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda. Namun sejak awal, proses jual beli itu dinilai bermasalah karena penjual tidak pernah menghadirkan pemilik sertifikat asli maupun pihak penjual sebelumnya, sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan dalam transaksi properti yang sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Situasi semakin kompleks pada Maret 2025 ketika muncul calon pembeli lanjutan berinisial IND. Dalam proses tersebut, IND mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp400 juta ke rekening Nancy. Nancy menegaskan, dana itu belum merupakan pembayaran lunas karena transaksi masih berada dalam tahap proses dan belum didukung kejelasan status hukum objek aset.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Nancy mengaku telah berulang kali meminta Linda untuk menghadirkan pemilik sertifikat asli guna memastikan legalitas aset. Namun hingga waktu yang dijanjikan, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Memasuki Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dan potensi persoalan hukum pada objek aset yang diperjualbelikan. Dengan pertimbangan kehati-hatian dan itikad baik, ia memutuskan membatalkan transaksi dan menyampaikan kepada IND bahwa aset tersebut berisiko secara hukum dan tidak layak untuk dilanjutkan.

Baca Juga  Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

Sebagai bentuk tanggung jawab, Nancy menyerahkan tiga lembar cek kepada IND untuk mengembalikan dana Rp400 juta yang telah diterima. Ia menegaskan cek tersebut bukan cek palsu, melainkan cek pengembalian dana sebagai bukti itikad baik. Nancy berharap dana pengembalian itu dapat bersumber dari pengembalian uang Rp1 miliar oleh Linda, yang hingga kini belum direalisasikan.

Menanggapi tudingan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Nancy menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan. Ia menilai perkara yang menimpanya semestinya ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.

Nancy juga mempertanyakan posisi hukum Linda serta pihak notaris yang saat ini berstatus saksi, meskipun menurutnya memiliki peran penting dalam munculnya persoalan hukum atas objek aset tersebut.

“Dalam perkara ini saya bukan pelaku, melainkan korban yang dirugikan secara materiil dan hukum. Saya berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Nancy.

Lebih lanjut, Nancy menduga peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian penipuan dan penggelapan aset bernilai puluhan miliar dengan modus penggunaan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani notaris, seolah-olah aset tersebut sah dimiliki.

Padahal, pemilik sah aset bernama Rudisinaga disebut tidak pernah menjual asetnya kepada Linda. “Karena objeknya bermasalah, saya membatalkan transaksi untuk melindungi IND dari risiko hukum di kemudian hari,” kata Nancy.

Nancy menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki, ia telah melaporkan Fenty Lindari Amir dan Arbain MM Siregar beserta pihak terkait ke Polda Metro Jaya.

Selain laporan pidana, Nancy juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa jual beli tanah dan bangunan di Jalan Grand Dukuh Indah B 15, Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Aqsata Law Firm ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025 dan kini telah memasuki tahapan awal persidangan.

Baca Juga  Sebanyak 11 Nama Ikuti Seleksi Calon Sekretaris Mahkamah Agung, Berikut Nama-namanya

Tak hanya itu, Nancy melaporkan Notaris Desia Megawati, S.H., M.Kn. ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran administrasi serta pembuatan akta yang berkaitan dengan objek aset sengketa.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bantahan penipuanFenty Lindariklarifikasi Nancy Fideliakorban sengketa asetNancy Fidelia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com