Jakarta, Kabariku — Kasus dugaan suap ijon proyek yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (5/1/2026) pagi, Beni hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi kunci dalam pengusutan perkara yang menyeret pucuk pimpinan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kehadiran Beni dinilai krusial lantaran posisinya yang strategis di dinas teknis yang mengurusi proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Budi, Senin (5/1/2026).
Budi menyebutkan, Beni Saputra tiba di lokasi pada pukul 09.32 WIB dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tak hanya Beni, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta, masing-masing berinisial ZNH dan SC, yang diduga mengetahui alur penunjukan proyek maupun aliran dana suap.
“ZNH tercatat hadir lebih awal pukul 09.29 WIB, disusul SC pada pukul 09.35 WIB,” tuturnya.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya, pada 29 Desember 2025, Beni sempat tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Saat itu, KPK bahkan mengeluarkan imbauan tegas agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK mendalami dua aspek utama. Pertama, konfirmasi barang bukti, termasuk dokumen dan aset yang telah disita saat penggeledahan. Kedua, pendalaman pokok perkara, khususnya terkait sejauh mana peran atau pengetahuan Dinas CKTR dalam skema dugaan suap ijon proyek.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, sekaligus menjadi OTT ke-10 sepanjang tahun 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dan menetapkan tiga tersangka utama.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi sebagai penerima suap, HM Kunang (HMK) yang merupakan ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami sebagai penerima suap, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta/kontraktor sebagai pemberi suap.
KPK menduga adanya praktik ijon proyek, di mana kontraktor memberikan uang muka yang dalam OTT disita hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan jaminan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keterlibatan ayah Bupati dalam perkara ini turut menambah sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik nepotisme.
Budi mengatakan, penyidikan masih terus bergulir, dan KPK membuka peluang pemanggilan saksi-saksi lain guna mengungkap secara utuh skema korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post