Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga Pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Sepanjang Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025, Penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan lanjutan pada pekan ini dilakukan di Polda Kalimantan Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU difokuskan pada pendalaman kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025) malam.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan para saksi terkait proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.
Budi menjelaskan, pemotongan anggaran tersebut diduga dilakukan melalui bendahara dengan cara mencairkan anggaran tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara dilakukan dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD,” jelasnya.
Tak hanya dari internal Kejaksaan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari dinas-dinas terkait. Pemeriksaan ini diarahkan untuk menelusuri besaran uang yang diminta para tersangka, termasuk dugaan adanya ancaman yang menyertai permintaan tersebut.
“Keterangan dari para saksi masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca penangkapan tangan para terduga pelaku tindak pidana pemerasan, serta kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi,” pungkas Budi.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait kasus pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara tersebut.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post